Bupati Karawang Mengeluarkan SE Penutupan Sementara Tempat Wisata dan Hiburan

1173

Ket : Bupati Karawang Mengeluarkan SE Penutupan Sementara Tempat Wisata dan Hiburan.

Karawang,suratberita.id – Bupati Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Penutupan Sementara Tempat Wisata dan Tempat Hiburan serta Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Car Free Day di Wilayah Kabupaten Karawang, baru-baru ini.

Para pengunjung dari berbagai daerah memadati objek wisata di sejumlah daerah sekitar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada musim libur Lebaran 2021.Padatnya pengunjung sangat membludak terlihat di sekitar objek wisata di seluruh objek vital wisata di kabupaten Karawang.

Dilihat sebelumnya ada pernyataan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten  Karawang, Yudi Yudiawan saat diwawancarai sebelum lebaran, Selasa (11/5) mengatakan “Tempat wisata di Karawang boleh buka pada masa liburan Idul Fitri (Idul Fitri) asalkan mematuhi Prokes.’

Pemerintah melalui Gugus Tugas Harian Covid-19 beserta Muspida pun dikerahkan untuk meminimalisasi resiko penyebaran Covid-19 dengan menerapkan ketatnya aturan Prokes di tiap objek vital wisata.

Melihat Fenomena tersebut Bupati Karawang turun langsung sidak ke beberapa tempat objek vital wisata, dan hasilnya sangat memprihatinkan dan tidak terkontrol membludaknya wisatawan dari kabupaten Karawang sendiri serta luar kota.

Penyekatan pun diterapkan untuk memutar balik wisatawan namun tidak bisa terkontrol yang mengakibatkan kerumunan massa di tiap titik objek wisata.

Dengan itu BUPATI Kabupaten Karawang  Cellica Nurrachadiana, mengambil kebijakan dengan mengeluarkan SURAT EDARAN Senin, (17/5)NOMOR : 556 / 2779 – Disparbud
Tentang Penutupan Sementara Tempat Wisata dan Tempat Hiburan, Serta Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Car Free Day di Wilayah Kabupaten Karawang yang ditujukan kepada :
1. Pelaku Usaha Pariwisata;
2. Pelaku Usaha Tempat Hiburan;
3. Pengelola/Pengurus Kegiatan Car Free Day

Dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) di wilayah Kabupaten Karawang, terutama pada tempat wisata, tempat hiburan,
dan dalam pelaksanaan kegiatan car free day, maka dihimbau kepada :

1. Pelaku Usaha Pariwisata/Pelaku Usaha Tempat Hiburan
a. Menutup tempat wisata/hiburan selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai
tanggal 17 Mei 2021 sampai dengan tanggal 30 Mei 2021;
b. Menghentikan segala aktifitas/kegiatan di area/tempat dan/atau sarana prasarana
tempat wisata/hiburan;

2. Pengelola/Pengurus Kegiatan Car Free Day
a. Menghentikan sementara dan/atau menunda pelaksanaan kegiatan car free day pada
lokasi yang telah ditentukan selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal
17 Mei 2021 sampai dengan tanggal 30 Mei 2021;
b. Tidak melakukan aktifitas/kegiatan dalam bentuk apapun di area/tempat pelaksanaan
car free day.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pelaksanaan penghentian sementara di
mohon kepada Pelaku Usaha Pariwisata/Pelaku Usaha Tempat Hiburan dan
Pengelola/Pengurus Kegiatan Car Free Day untuk berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan Kabupaten Karawang serta Satuan Tugas Penanganan Corona virus
Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Karawang.

Pelanggaran terhadap surat edaran ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tembusan :
1. Ketua DPRD Kabupaten Karawang
2. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang
3. Dandim 0604 Karawang
4. Kapolres Karawang
5. Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang
6. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang
7. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karawang
8. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

Demikian isi surat edaran BUPATI KARAWANG menyikapi fenomena yang terjadi beberapa hari ini dalam hal mencegah lonjakan Covid-19 serta menyikapi banyaknya pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan di Objek Wisata. (Buddy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here