Ket : PPDI Karawang Akan Laporkan Oknum ASN Kecamatan Lemahabang.
Karawang,suratberita.id – Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Karawang dalam waktu dekat akan laporkan oknum ASN pegawai Kecamatan Lemahabang Kabupaten Kaarawang, kepada Bupati Karawang, atas tindakan diskriminatif melalui pesan singkat whatshApp, belum lama ini.
Pesan singkat yang di tulisnya tersebut, menyuruh kepada salah seorang perangkat Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang, “untuk membuat surat pengunduran diri, dari mulai kadus sampai kaur dan itu adalah intruksi camat.Pesan singkat tersebut viral dan beredar di grup PPDI karawang bahkan di media sosial” ungkap Aan Karyanto, PPDI Karawang, via cellural, Minggu, (2/5).
Aan katakan, selaku pengurus PPDI karawang sangat menyesalkan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN pegawai Kecamatan Lemahabang, “seyogyanya tidak pantas ia lakukan untuk menyerukan kepada rekan-rekan kami di desa karyamukti untuk membuat surat pengunduran diri dan itu adalah intruksi camat” jelasnya.
Setelah di konfirmasi camat lemahabang ternyata tidak pernah mengintruksikan kepada pegawai kecamatan untuk menyuruh perangkat desa untuk membuat surat pengundurkan diri tersebut , “nah ini jelas oknum tersebut sudah berbohong, atas kejadian ini tentu kami sepakat bersama tim Advokasi hukum PPDI karawang akan melaporkan ke bupati karawang atas tindakan oknum ASN tersebut” tegas Aan.
Hal senada disampaikan pemerhati desa sekaligus ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih Kabupaten Karawang, Sopiyan SE, “kami dari tim pemantau demokrasi bersikap kalau benar ini terbukti bahwa oknum asn tersebut menyalahgunakan wewenang sehingga mengatasnamakan atasannya dalam hal ini camat” ucapnya.
Lanjutnya, tentunya camat lemahabang harus segera bertindak tegas karna sudah mencemarkan nama baik institusi lembaga pemerintah kecamatan apalagi mencatut nama camat, kalau di biarkan dan tidak ada tindakan tentunya akan menjadi tanda tanya besar jangan-jangan ada keterlibatan camat itu sendiri, “Dan kamipun sepakat langkah PPDI Karawang untuk melaporkan oknum ASN tersebut ke bupati dan itu harus di tempuh untuk menjaga marwah organisasi PPDI, bila perlu dipidanakan kalau memang di temukan unsur-unsur lainnya” tandas Sofiyan. (Hal/Budy)