
Ket : Polemik Perangkat Paska Pilkades Menjadi Tajuk Utama Wag Rampak.
Karawang,suratberita.id – Polemik Perangkat Desa Paska Pilkades khususnya di Kabupaten Karawang menjadi perbincangan menarik bagi sejumlah kalangan pemerhati Demokrasi yang tergabung dalam WhatsApp Grup Reuni Awak Media Pribumi Asli Karawang (WAG RAMPAK), baru-baru ini.
Sebagai mana dilansir dari sejumlah komentar pemerhati Demokrasi yang tergabung pada Wag Rampak berikut ini.
Sofyan, ketua PDPSP mengawali dengan share berita berjudul, ‘Menanti Surat Edaran Sekda Sakti atau tumpul’, “Nya angger lur teu sejalan jeng kades terpilih mah…maksaken ge moal nyaman.. (ya tetap kawan tidak sejalan dengan kades terpilih mah…memaksakan juga gak bakalan nyaman)” ujar Aceng Fadillah, mengomentari berita yang di share sofyan tersebut, Minggu dini hari (2/5).
Selang beberapa menit, muncul komentar dari yang lainnya, “Ya, polemik itu, harus jadi tajuk utama…” ujar Hal shaf.
“Simple aja yang membuat permohonan rekom untuk disahkan misal Sk kadus.semua itu berawal dari acuan Kades yang sedang menjabat aktif .selanjutnya acuan prmohonan itu diberikan kepada camat.lalu Camat mengakomodir menerbitkan rekom lembaran Sk…berarti benang merahnya ketika sipohonnya misal kadesnya sudah non aktif lagi jawabannya mutlak SK yang sudah diterbitkan pada waktu itu oleh camat .dengan sendirinya tidak berlaku gugur demi hukum..??” ungkap wartawan Advokat news.com. mengomentari prihal sama.
“Acuannya atas Dasar adanya SK Penerbitan pasti harus ada SK Pemberhentian sebelum masa SK itu habis dan itu pun harus jelas dasar hukumnya” ujar Budi R media suratberita.id masih terkait prihal diatas.
“Nah ini mantap…Sosio dan habitual nya mengena” ucap Aceng Fadillah merasa cocok dengan komentar wartawan advokat news.com diatas.
Wartawan news.com melanjutkan uraiannya, “Dasarnya yang membuat permohonan agar dibuatkannya rekom oleh camat yaitu rilis permohonan dari kades yang aktif…buatkan saja oleh camat edaran kepada para perangkat desa yang lama .kalau mau perpanjang silahkan minta acuan yang baru kepada kades yang aktif…kasih jeda jika tiga hari berturut-turut lampiran permohonan yang sudah ditandatangani oleh kades yang aktif tidak kunjung datang.ya dinyatakan mengundurkan diri” paparnya.
Hal Shaf menimpali komentar diatas tersebut, “Perlu di ketahui dulu sk perangkat bersangkutan apa ada jeda waktu tidak, misalkan 5, 6 thn, atau sampai batas usia 60 thn, mungkin selama batas waktu itu masih ada, sebaiknya jangan dipaksakan berhenti, lalu untuk apa bikin sk lagi…” jelasnya.
“Patokannya yang membuat permohonan terlampir secara tertulis obyek awalnya dari mna..? ..memang dalam perda atau prbub tidk ada tenggang habis masa berlaku…endingnya apakah misal pejabat lama pensiun apakah perangkat minta tanda tangan kepada yang sudah pensiun ..nah alangkah indahnya jika mau sholid suanlah siapaun yang mau jadi perangkat ditempat ia brdomisili sondink kepada pejabat aktif ..karena pejabat lama tidak punya stempel..manfaatkan indahnya dibulan ramadan dengan tatap muka insyaallah solid” tutur wartawan advokat news.com menimpali komentar Hal shaf diatas.
“Ambil indahnya, ambil hikmahnya…damai itu indah” ujar Hal Shaf meng Aamiini komentar tersebut.
Selang bebera waktu, Sofyan PDPSP muncul kembali masih pada prihal sama menurutnya, “perangkat desa yg lama yg sudahemiliki SK dalam bekerja pastinya akan mengikuti pola kerja Kepala desa yg baru. Disini tidak ada istilah sejalan atau tidak sejalan, Tetapi tentang aturan yg sudah di buat baik itu di uu no 6 tahun 2014 tentang desa, permendagri no 83 ataupun yg terakhir yaitu Surat edaran sekda dapat dilaksanakan oleh para pejabat pemerintahan sampai kepala desa. Agar dapat di ingat oleh kita semua, aturan di buat untuk dilaksanakan bukan untuk dilanggar.
Tata cara pemberhentian perangkat desa sudah sangat jelas di atur dlm aturan yg tadi saya sebutkan.
Sebagai warga negara, mari kita sama2 menegakan aturan yg berlaku.
Saya sedikit kasih contoh satu desa
Yaitu desa pasir jengkol majalaya
3 petangkat desanya
Sekdes, kaur pemerintahan dan kaur umum awalnya merupakan bukan pendukung kepla desa yg sekarang, kemudian mereka mau di berhentikan oleh kepala desa yg baru.
Setelah kades yg baru di beri pemahaman tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentan yg sesuai aturan, Akhirnya perangkat desa tersebut tidak jd diberhentikan
Dan alhamdulillah 3 perangkat desa tersebut sekarang menjadi orang2 yg sangat di percaya oleh kepala desa yg baru” ungkapnya panjang lebar.
Wartawan advokat news.com menimpali, “Seyogyanya sdh jd kepastian jika bawahan dan pimpinanya solid harmonis pst dlm kinerjanya tujuh langkah lebih maju..Namun msh ada yg jd polemix .terkait penghentian dan pengangkatan prangkat desa..contohnya yg didiskusikan di atas tadi ..tp kami yakin dan percaya pemerintah pst bijak dlm mengambil sikap” ungkapnya.
Sofiyan menyikapi komentar diatasnya memaparkan, “Polemik yg terjadi sebenarnya Belum pahamnya kepala desa yg baru tentang aturan pegangkatan dan pemberhentian perangkat desa,
Mereka masih berpikir bahwa itu kewenangan mutlak kepala desa, padahal tidak seperti itu semenjak lahir uu no 6 tahun 2014
Dan yg palng membut pusing kepala desa yaitu adanya tekanan dari tim suksesnya. Apapun bahasanya
Aturan harus di jalankan, tegasnya.
“Jika benar ini trjadi berarti pihak Camat selaku pembina dan pihak pemkab hrs memberikan pencerahan kpd kedua blh pihak.menjabarkan secara detail.agar dibulan romadon yg suci ini jd Hikmah yg positif ” ungkap Wartawan Advokat news.com memperjelas.
“Hampir di semua perangkat desa telah di ganti karna desakan kader,betul apa yg kang cobra uraikan,Trimakasih” ujar Bang Yono ketua Baguna Karawang, ikut nimbrung komentari perihal sama.
Sofiyan PDPSP, sontak membalas komentar tersebut, “Belum di ganti, Baru ke inginan kepala desa dan tim nya. Dan mereka sudah menduduki dan bekerja sebagai perangkat desa, padahal mereka tidak ada SK nya. Kalau kepala desa tidak menempuh tata cara sesuai aturan, itu akan merugikan desanya Karena roda pemerintahannya tidak jalan. Upaya yang sudah kita lakukan untuk menegakan aturan tersebut sudah kita tempuh, melalui hearing di DPRD yg di hadiri oleh Asda 1, kabag hukum, kabag pemerintahan pemda karawang dan DPMD Karawang Hasilnya yaitu keluarnya surat edaran sekda yg di atas.
Rapat dengan asda 1 dan terakhir rapat dengan Sekda karawang Yg insya Allah akan kelur surat perintah Bupati karawang . Sekarang tinggal Kepala desa juga perlu di beri pemahaman dan itu menjadi tanggung jawab camat dalam pembinaannya” pungkas Sofiyan PDPSP. (Hal/budy)