Ket : Warga Desa Tambak Sumur Sesalkan Pasar Malam Digelar Didugakuat Tanpa Izin Serta Langgar Prokes.
Karawang,suratberita.id – Warga Desa Tambak Sumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang menyesalkan kegiatan pasar malam yang digelar tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kegiatan Pasar malam tersebut berlangsung di Pasar Rakyat Tirtajaya yang beralamat di Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Tambak Sumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.
“Kami bersama warga desa sudah melayangkan teguran terkait kegiatan yang menyebabkan orang berkerumun kemudian tidak ada izinnya itu dan harus dilakukan tindakan penegakan,” ujar Didi, Tokoh Pemuda Desa Tambak Sumur (29/4/2021).
Menurut Didi, panitia penyelenggara seharusnya bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak pemerintah desa serta warga masyarakat diikutsertakan sebelum mengadakan acara tersebut.
Dimasa Pandemi saat ini rentan sekali dan disinyalir akan ada cluster baru penyebaran Covid-19 di wilayah desa kami. ujarnya.
“Dan kami beserta warga masyarakat lainnya menyayangkan sudah berlangsungnya kegiatan pasar malam juga hiburan malam berupa Orsel dll yang mengakibatkan terjadinya tumpah ruah kerumunan massa.Dan kami atasnama warga masyarakat menolak adanya kegiatan yang mengundang kerumunan massa seperti ini” pungkasnya.
“Mana nih Satgas Covid-19 Kecamatan Tirtajaya, hiburan pasar malam diperbolehkan di masa pandemi sedangkan hiburan hajatan Masyarakat tidak diperbolehkan??? apakah sudah tutup mata atau kegiatan ini hanya untuk sebuah kepentingan semata sekelompok orang saja” senggolnya.
Kegiatan Pasar malam ini diduga kuat sudah melanggar protokol kesehatan dimana banyaknya kerumunan massa dan mayoritas warga tidak memakai masker.
Pemerintah daerah seharusnya menindak tegas kegiatan-kegiatan yang melanggar protokol kesehatan dan menyebabkan cluster baru atau terjadinya penularan Covid-19. (Buddy)