Klarifikasi Patung Kuda Kades Pasirkamuning Memperjelas Masuk Ranah Hukum

2914

Ket : Klarifikasi Patung Kuda Kades Pasirkamuning Memperjelas Masuk Ranah Hukum.

Karawang,suratberita.id – Pemberitaan klarifikasi berupa wawancara eksklusif dengan wartawan media online tentang pemberitaan patung kuda putih di halaman kantor Desa Pasirkamuning Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang disinyalir klarifikasi itu memperjelas masuk kedalam ranah hukum yang mana Pengerusakan Aset Desa termasuk aset negara.

Sebelumnya ada pemberitaan percakapan klarifikasi berupa wawancara eksklusif dengan wartawan media online tentang pemberitaan patung kuda putih di halaman kantor Desa Pasirkamuning Kecamatan Telagasari disinyalir dirusak segerombolan oknum pihak pemenang pilkades Pasirkamuning dengan diseret keliling lapang bola menggunakan sebuah mobil jeep terjadi pada Sabtu, 24 April 2021 lalu, sontak mengundang reaksi publik jagat Pangkalperjuangan, baru-baru ini.

Terlepas itu disinyalir klarifikasi, pembelaan diri atau bantahan, itu sudah jelas masuk kedalam ranah hukum yang mana Pengerusakan Aset Desa termasuk aset negara yang dirusak.

Dan diduga melanggar Pasal 170 KUHP Hal. 26 13 (1) Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Yang mana disinyalir dari hasil wawancara tersebut sangat bertolak belakang atau berbeda keterangan dengan kejadian yang sebenarnya Dilapangan.

Sebagaimana isi wawancara tersebut yakni,
W : “Berkaitan dengan hingarbingar di medsos dan juga di media pemberitaan soal pengrusakan patung kuda di halaman Kantor Desa Pasir kamuning beberapa hari lalu, apa yang ada di benak anda ?”

D : “Berkaitan dengan peristiwa itu, saya sebagai warga Negara yang saat ini mendapat kepercayaan dari warga Desa Pasir kamuning dan juga kepercayaan dari Pemerintah sebagai Kepala Desa, menyatakan bertanggung jawab atas apa yang seharusnya menjadi tanggung jawab saya, dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang memang tidak menjadi tanggungjawab saya. Soal patung kuda putih di pelataran halaman Kantor Desa kami yang diturunkan massa, sekali lagi, diturunkan, bukan dirusak, itu menjadi tanggungjawab saya. Meski saya tidak pernah memerintahkan secara langsung kepada siapapun utuk menurunkan patung kuda itu, saya sebagai kepala Desa, setuju. Pertimbangannya simple saja; Saya diberi hak untuk mengelola Desa ini, termasuk mengelola tata ruang dan juga tata letak halaman desa ini, agar lebih baik dan nyaman buat semua orang terutama warga desa Pasir Kamuning. Patung kuda putih bukanlah ikon desa Pasir kamuning. Barangkali ada yang tau, apa ada Perdes yang menetapkan bahwa Ikon Desa Pasir kamuning itu kuda putih ?. Ikon Negara Burung Garuda ditetapkan oleh undang-undang. Ikon Kabupaten Karawang ditetapkan dengan Perda. Ini nggak ada. Jadi sekali lagi saya sebagai warga desa Pasir kamuning menolak jika ada orang yang mengatakan itu ikon desa Pasir kamuning. Yang paling menjadi konsen saya, ketika kuda putih dijadikan icon politik pada perhelatan pilkades kemarin. Jadi, kuda putih itu ikon kelompoknya, bukan ikon desa Pasir kamuning.

W : “Apa anda punya rencana membangun kembali sesuatu di atas bekas patung kuda itu ?”

D : “Pasti dong, itu pasti. Tapi harus direncanakan dulu dengan seluruh stekholder desa ini, agar nanti tidak menjadi polemic dan tentunya harus mempunyai dasar hukum yang kuat.”

W : “Bagaimana dengan “bangkai patung kuda” yang diseret dengan menggunakan mobil keliling lapang bola, yang dinilai banyak fihak melukai perasaan kelompok pendukung rival anda dan dianggap melanggar hukum ?”

D : “saya kira itu hanya merupakan luapan emosional massa yang sifatnya sesaat dan spontanitas. Sebab saya sempat ditanya oleh masa pendukung, dimana harus disimpan bangkai patung itu. Saya perintahkan untuk disimpan di pergudangan yang terletak di pinggir lapang bola. Untuk mengangkatnya terlalu berat, maka terpaksa harus diseret menggunakan mobil.”

W : “Dimana bangkai patung kuda itu sekarang ?”

D : “Tidak tahu. Menurut informasi dibawa oleh sekelompok orang dengan menggunakan sebuah mobil bak warna putih. Infonya dibawa ke rumah Oka”.

W : “Apakah anda tau bahwa membangun patung kuda itu menggunakan uang Negara” ?

D ; “Saya tidak terlalu penting mengetahui dari mana uang itu, bagi saya, itu asset desa yang harus saya benahi.”

W : “Ada orang yang menuduh tindakan anda merusak patung kuda itu, yang disebut sebagai asset yang dibiayai Negara, itu tindakan melanggar hukum. Bagaimana itu ?”

D : “Saya tidak merusak tapi menurunkan, menertibkan agar lebih baik dan lebih nyaman. Coba saya kasih contoh, begini, ada laptop di meja kerja para perangkat saya, rusak atau sudah tak layak. Saya suruh simpan tuh laptop ke gudang. Saya ganti dengan yang baru. Apa saya salah ? Satu lagi contoh tindakan yang pernah dilakukan oleh Oka waktu jadi Kades. Pagar beton sepanjang lapangan dia bongkar, padahal itu kan asset desa hasil karya Kades sebelumnya. Dia bikin taman seperti yang anda lihat sekarang. Nggak ada yang mempersoalkan !”

W : “Ada kabar beredar bahwa anda dan kelompok anda akan dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan merusak asset.. Apa sikap anda ?”

D : “Sebagai warga Negara, saya akan bertanggung jawab. Sebab saya yakin tak ada hukum yang dilanggar. Selain itu, saya berkeyakinan, hukum itu bukan milik kelompok.”

W : “Satu lagi pertanyaan, kabar beredar dan juga sebagaimana di video, ada keterlibatan dua orang ASN dalam perusakan itu ?”

D :”Mohon maaf, saya menolak kata pengrusakan. Itu penertiban. Soal dua orang ASN itu bukan menjadi tanggungjawab saya. Mereka mempunyai atasan masing-masing, dan mereka terikat dengan PP 53. Jalur mereka jelas, ada atasannya,”

Yang mana statment nya antara lain, hanya diturunkan bukan dirusak, penertiban bukan pengerusakan, tapi kenyataan nya jelas itu pengerusakan sesuai dalam barang bukti video yang ada serta menurut keterangan masyarakat di tempat kejadian. Termasuk ASN yang ada di lokasi.

Yang jelas dari keterangan saksi-saksi warga masyarakat setempat, apa yang telah dituduhkan kepadanya serta ASN yang ada dilokasi terindikasi melanggar hukum.

“Memang kita tidak bisa memvonis secara langsung, apakah seseorang itu dinyatakan bersalah atau tidak, yang bisa membuktikan itu adalah pengadilan itu berarti sudah masuk keranah hukum dan harus ada bukti fisik,” menurut E. Syamsi Dosen dan juga seorang Praktisi Hukum.

“Yang jelas tetap akan diproses dan putuskan ke ranah hukum dan kami berpedoman kepada undang undang Pemerintahan Desa dan Permendagri sebagai acuan nya. Mudah-mudahan secepatnya dan dalam waktu dekat ini bisa selesai,” pungkasnya,” (budy/myor/uyan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here