Ket : Artikel ini ditulis oleh :
Halimi S (Hal Shaf)
Pimred media online dan majalah suratberita.id.
Karawang,suratberita.id – Salah satu oknum Kepala Desa (Kades) terpilih di Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang dikabarkan tidak tamat Sekolah Dasar (SD) mengunakan persyaratan paket A pada pilkades dengan tahun kelahiran 1993 tidak sesuai dengan tahun kelahirannya di Paket B yaitu 1961, telah buming dipublik menjadi buah bibir warga seantero jagat lumbung padi jawa barat baru-baru ini.
Atas ke piawaiannya dalam kelabui verifikasi persyaratan administrasi pada Pilkades tersebut patut diacungi jempol, namun jika memang dugaan manipulasi dokumen negara itu terbukti dimata hukum, patut pula diganjar dengan hukuman setimpal atas dugaan perbuatannya telah menggunakan persyaratan tersebut.
Sekedar masukan, terkait prihal diatas, antara paket A dan data dari Disdik Jabar yang sudah jadi dokumen negara serta sudah sinkron tersebut, yaitu pada tanggal lahirnya 14 April 1993, dinilai sangat jauh berbeda dengan paket B, yang mana pada tahun kelahirannya itu 14 April 1961.
Untuk satu kepentingan, sebagai persaratan mencalonkan pilkades, maka dibuatkanlah surat keterangan dari dinas yang bersangkutan, ditandatangani oleh Kabid PLS, an. Kadisdik Karawang, menerangkan bahwa ada kesalahan penulisan pada tahun kelahiranya di paket A tersebut.
Data Disdik Jabar dan paket A yang sudah sinkron dan permanen serta telah menjadi dokumen negara tersebut, nyatanya harus rela terkalahkan oleh surat keterangan dari disdik karawang tersebut, itu terbukti dengan dibubuhi surat keterangan disdik itu, ahirnya bisa lolos verifikasi persaratan administrasi Calon Kepala Desa sampai terpilih dan telah dilantik oleh Bupati Karawang beberapa waktu lalu, dengan demikian sama artinya, seakan membenarkan keterangan itu dengan menyalahkan kedua dokumen negara tersebut.
Seharusnya paket A menjadi dasar munculnya paket B dan seterusnya, bukan kebalikannya seperti itu, perlu digaris bawahi bahwa, surat keterangan disdik karawang itu seharusnya benar-benar dipergunakan hanya untuk memperbaiki kesalahan pada paket A dari awal sebelum mengikuti Paket B, dan mencalonkan Kades seperti itu, “ini seperti hal mustahil, namun paktanya inilah ada, yaitu paket B jadi dasar untuk memperbaiki paket A, ini seumpama orang tua bin anaknya, yang seharusnya anak itu bin bapaknya.
Surat keterangan tersebut mungkin semeskinya ditandatangani kepsek sekolah asal dan kadisdik langsung, tidak pake an (atas nama) seperti itu, adapun perbaikan atas terdapat kesalahan itu ada poses sesuai alur berlaku, ada jeda dalam kurun waktu tertentu selama perbaiki kesalahannya tersebut, kesalahan itu meskinya ditempuh perbaikan sesuai dengan alur berlaku, dimungkinkan jangan hanya sebatas diberi keterangan saja seperti paket A tersebut.
Kalau memang benar ada kesalahan tidak disengaja pada paket A tersebut,
lalu kenapa tidak diperbaiki dari awal sebelum digunakan sebagai persaratan ikut Paket B dan mencalonkan Pilkades, ini dikarenakan antara data disdik Jabar dan Paket A, kedua dokumen negara itu sudah sinkron/benar, terutama pada tanggal lahirnya sama, yaitu 14 April 1993, jadi apa yang meski diperbaiki lagi.
Permasalahannya, adalah telak beda tahun kelahiran atara Paket A dan Paket B, yang mana tertera pada Paket A 14 April 1993 sedangkan di Paket B nya 14 April 1961, ini membuktikan bahwa paket A dan Paket B tersebut tidak nyambung, paket B sesuai tahun kelahirannya yaitu 1961, sehingga paket B dijadikan dasar untuk membuat surat keterangan disdik karawang tersebut, seakan menyalahkan tahun kelahirannya pada paket A 1993 yang sudah sesuai dengan data disdik Jabar dan telah menjadi dokumen negara tersebut.
Pada intinya, paket B berdasakan tahun kelahirannya itu sesuai dengan kelahirannya yaitu 1961, itu dapat dipastikan sebaga ijasah benar miliknya tersebut, sedangkan paket A nya dipastikan pula jika dipegangnya, tetapi sangat diragukan bila untuk dikatakan sebagai miliknya, mengingat tahun kelahirannya pada paket A 1993 itu merupakan tahun kelahiran orang lain, tidak sesuai dengan tahun kelahirannya yaitu 1961.
Simpel saja, ketika akan merubah/memperbaiki satu huruf saja, pada KTP, KK, atau Akta Kelahiran, bukannya tidak cukup hanya dengan keterangan dinas terkait saja, tetapi harus juga mendapat ketetapan hukum dari pengadilan, dalam artian tidak serta merta seperti halnya saat data disdik Jabar dan Paket A yang sudah permanen serta telah menjadi dokumen negara itu, untuk sebuah kepentingan seolah begitu mudahnya dapat dikalahkan dengan hanya surat keterangan an. kepala dinas terkait tersebut.
Dasar :
– Paket A
– Paket B
– Surat Keterangan Disdik Karawang
– DNHUN Paket A Tahap I 2006,
Sub. Dinas PLS – Jabar
– Sejumlah Berita Media massa.***