PMI ASAL KARAWANG DIKABARKAN TUTUP USIA DILUAR NEGERI

921

Ket : PMI ASAL KARAWANG DIKABARKAN TUTUP USIA DILUAR NEGERI.

Karawang,suratberita.id – PMI ( Pekerja Migran Indonesia) Acih alias Namih warga Dusun Jatitengah Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, dikabarkan meninggal dunia di Syriah, ketua DPD FPMI (Forum Pekerja Migran Indonesia) Kabupaten Karawang berserta jajarannya melayat ke kediaman pihak duka tersebut, Senin (26/04).

Kedatangan ketua DPD – FPMI ke kediaman pihak keluarga almarhumah, “kami bertujuan untuk takziah atau turut berduka cita atas meninggalnya pahlawan devisa asal karawang dan juga sekalian menanyakan proses pemberangkatan juga kronologis almarhumah meninggal di negara Syriah” ungkap H.Entang Sonjaya, ketua DPD- FPMI Karawang, sebagai mana dilansir dari media online Ontv.co.id, Senin (26/04).

Lanjutnya, ketika proses keberangkatan menurut adiknya almarhum mengatakan, “bahwa pada waktu itu almarhum menggunakan nama anaknya dalam paspor, saat tersebut yang mengurus sponsornya bernama Ali” ucap Entang menirukan keterangan adik almarhum.

Menurut Entang, “dengan nama dipaspor Namih anak dari acih, kenapa Acih di ganti nama menjadi Namih, karena Acih tidak bisa pasporan sudah diblok atau diblokir sehingga nama yang tercantum di paspor menjadi nama Namih, sehingga dia berangkat ke negara yang saat ini menghembuskan napaf terakhir” paparnya.

Kenapa ibu Namih berangkat ke negara Syriah sementara ke syriah tidak ada link atau moratorium, “yang saya dengar acih berangkat ke negara timur tengah negara tujuan Syriah, keluarga tidak tahu itu udah urusan sponsor dan yang memprosesnya di Jakartanya, menurut pengakuan adiknya” ungkap Entang masih menirukan keterangan adik almarhum tersebut.

Ketika ditanya sudah sejauh mana proses pengurusan jenazah dan hak-haknya almarhum, pihak keluarga almarhumah mengatakan, “bahwa masalah jenazah sudah ada yang urus yaitu saudara Ali dan telah menyerahkan biaya santunan 3 kali kepada keluarga pertama Rp.1.000.000; kedua Rp.500.000; dan ketiga kalinya Rp.1.500.000; adapun pemakamannya atas persetujuan keluarga dilaksanakan di syiriah, ketika ditanya lagi siapa yang memproses nama PT-nya di jawab Santi tidak tahu siapa sponsornya pun tidak tahu cuma yang ia tau di Jakarta” ungkap Entang.

Mudah-mudahan Ini korban terakhir PMI berangkat atau kerja ke luar negeri dengan tidak dilengkapi dokumen yang legal artinya berangkat dengan menggunakan praktek non-prosedural, “dan dengan ada kejadian ini, Insya Allah ketua DPD FPMI Karawang akan mengusut tuntas dan melaporkan bahwa ini adalah korban TTPO, sudah jelas ada pidananya dan harus masuk ranah hukum, sehingga jadi pelajaran buat para sponsor dan yang memproses secara non prosedular” pungkas Entang menegaskan. (hal/budy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here