Ket : Menanti Surat Edaran Sekda Karawang Sakti Apa Tumpul.
Karawang,suratberita.id – Paska dilantiknya para kepala desa terpilih 177 desa gelombang ke 2 kabupaten karawang tahun 2021, tugas awal yaitu melaksanakan, menyusun bahkan merombak dari mulai jajaran perangkat desa sampai ke kebawahnya yang nantinya diharapkan akan dapat membantu tugas -tugas kepala desa tersebut.
Kades baru akan dilema, mengingat timses mendesak karena sudah berjasa dan mengantarkan menjadi kades, disisi lain kepala desa harus taat aturan dan perundang-undangan karena kades tidak ingin terjebak dan ceroboh.
Sehingga Bola panas ada di camat karena rekomendasi camat adalah senjata untuk di gunakan kades ketika mau memberhentikan atau mengangkat perangkat desa dengan Kesimpulannya
Camat atas nama Bupati nantinya punya peranan penting dalam menentukan kebijakan dalam mengeluarkan rekom pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ketika salah dalam mengambil kebijakan serta keluar dari reel, “maka camat lah lebih awal harus di preseur oleh Bupati Karawang untuk diberikan sanksi tegas” ungkap Sopiyan SE, selaku
Pemerhati desa sekaligus ketua PDSP karawang, pada media ini, Sabtu (24/4).
Tambah pian, Selain permendari no 67 tahun 2017 dan perda karawang no 4 tahun 2019 tentang desa kemudian di pertegas oleh surat edaran sekretaris daerah (sekda) kabupaten karawang no 141/ 1723/DPMD perihal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa tertanggal 24 april 2021.
Ditujukan kepada para camat se- Karawang, sangat jelas bahwa Perangkat desa tidak boleh di berhentikan jikalau tidak sesuai dengan peraturan, tentu ini semua menjadi tolak ukur bagi pejabat yang membidanginya, “maka surat edaran Sekda tersebut akan di taati atau malah di abaikan, sakti atau tumpul” ucap Sopiyan, ketua PDSP Karawang.
Bagi perangkat desa yang merasa di zolimi dengan di berikan surat pemberhentian secara sepihak, “maka kami yakinkan jurus terakhir yang akan di tempuh adalah mereka akan menggugat kades dan camat ke PTUN” ucap Sopiyan yang juga ketua PDSP karawang. (Budy/uyan)