
Ket : Polemik indikasi ijasah palsu Kades Lemahsubur Segera Dipolisikan PDPSP.
Karawang,suratberita.id – Polemik indikasi ijasah palsu Kepala Desa Terpilih Desa Lemahsubur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang akan segera dilaporkan oleh Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) berdasarkan pengaduan masyarakat disertai alat bukti dinilai sudah lengkap, baru-baru ini.
Pelantikan Kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa 177 desa gelombang II di kabupaten Karawang tahun 2021 sudah di laksankan pada hari jumat tanggal 23 April 2021 langsung oleh Bupati Karawang.
Hasil pilkades tersebut masih menyisakan satu permasalahan yang sedang menjadi buah bibir dan pemberitaan dimedia masa, yaitu adanya indikasi penggunaan Ijasah palsu salah satu kepala desa di kecamatan tempuran.
Polemik ini terus dikawal oleh Pemantau Demokrasi pelita sayap Putih dan tidak terbatas dengan pelantikan Kades terpilih tersebut.
Sofiyan, SE, ketua PDPSP mengatakan,
Polemik indikasi penggunaan ijasah palsu ini, “terus kami kawal untuk dapat penyelesaian yang pasti, dan data-data yang kami miliki secepatnya akan kami Laporkan kepada pihak yang berwenang untuk menyelidiki dan menyelesaikan masalah ini, yaitu pihak kepolisian” ungkapnya. pada media suratberita.id, Jum’at sore, (23/4).
Lanjut Sofiyan, “data-data yang kami miliki dan akan kami berikan kepada pihak kepolisian, menurut kami anggap cukup, kami minta setelah masuk pihak yang berwenang untuk segera menyelidiki ada hasil sebagai jawaban dari kisruh polemik ijasah palsu ini” tegasnya.
Sofiyan menegaskan, Dengan adanya temuan indikasi ijazah palsu salah satu kepala desa di Kecamatan Tempuran. “Dengan ini PDPSP – Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih, akan segera melaporkan kepada pihak kepolisian, yang mana menjadi salah satu kewajiban PDPSP untuk hal tersebut” tegasnya.
Tujuan melaporkan permasalaham ini kepada pihak kepolisian, agar kegaduhan yang terjadi dimasyarakat terkait dengan Kasus tersebut, “agar dapat secepatnya mendapat kepastian hukum, jangan sampai terkesan dipeti es kan dan berlarut-larut” jelasnya.
Serta ini pun bagian dari amanat hasil hearing yang sudah dilakukan baik itu dengan DPRD Karawang , pihak Polres Karawang dan Kejari karawang, “bahwa saat ada temuan akan disampaikan dan dilaporkan pada pihak yang berwenang” pungkas Sofiyan menegaskan. (hal/budy)