Ket : Waktunya Penegak Hukum Seret Oknum Calkades Lemahsubur Atas Dugaan Telah Berecana Palsukan Dokumen Negara.
Karawang,suratberita.id – Waktunya Aparat Penegak Hukum (APH) seret oknum Calkades Desa Lemahsubur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang yang sudah berencana palsu kan dokumen Negara dalam persaratan pendaptaran mencalonkan kepala desa 2021.
Secara aturan sudah terang benderang dijelaskan sarat utama yaitu KTP/KK/AKTA LAHIR/IJASAH semuanya harus sudah dilegalisir diparaf oleh dinas tertentu, guna bahan lanjutan untuk membuat surat Keterangan catatan Kepolisian dan Kejaksaan.
Diperkuat oleh peraturan PERDA nomor 64 tahun 2020 yang di ubah PERDA nomor 4 Tahun 2021, Namun Alih-alih masih ada sebagian oknum calkades lemah subur manipulasi tempat tanggal lahir faktanya terdaptar di ijasah Paket A lahir tahun 1993, Namun terbit di ijasah paket B lahir tahun 1961, dalam hal ini sudah tepat bila penegak hukum diminta segera turun tangan.
Kejanggalan yang sangat patal berkas persaratan KTP/KK/AKTA LAHIR/IJASAH.yang sudah dilegalisir didaptarkannya oleh kandidat bakal calon kades awal mula diterima oleh panitia 11 selanjutnya diperifikasi oleh pihak panti uji kecamatan, anehnya pihak panitia pilkades dan panti uji meloloskan nama calon kades tersebut, sedangkan dari persyaratan ijasah calon kades tersebut dari paket A dengan paket B terbit jauh menyimpang.
Dipertegas oleh Disdikpora Kabupaten Karawang bahwa benar atas nama cakades lemah subur tidak tamat sekolah SD, sebagai mana dilansir dari berita media online, H. Asep mengatakan, “Betul kami sudah dapat pengaduan dari rekan pers terkait Cakades Desa lemah subur Kecamatan Tempuran, dan kami menanggapinya bahwa betul tidak lulus SD tetapi menempuh paket A jadi menurut pandangan kami paket A sudah setara dengan pendidikan formal, katanya” dikutip dari rayatjelata.com.
Sebelumnya tokoh pendidikan Karawang yang telah menguraikan serta mengupas tuntas mengenai pendidikan formal dan non formal, terkait alur PKBM ini sontak angkat bicara.
Menurutnya, Ironisnya perjalanan paket A ini di desa langensari Kecamatan Cilamaya Kulon, padahal kediamannya lebih dekat dengan pkbm nurul hikmah di desa pasir mukti kecamatan telagasari, ataupun paling dekat adalah pkbm Nurul Huda desa Purwajaya Kecamatan Tempuran sesuai dengan paket B nya tersebut, “kita kira ada apakah pembuatan paket A itu, patut di pertanyakan ?…” ungkapnya.
Dengan adanya tanggal lahir di ijasah menyimpang ketua lembaga pengamat pendidikan pun angkat bicara, Paojan MS,SE., M.Akt. selaku ketua Umum Forum Sinergitas Karawang (FORSIKA) yang juga berprofesi sebagai Dosen di beberapa kampus PTS di Purwakarta dan Karawang, mengingatkan Dinas Pendidikan tidak perlu masuk ke Wilayah Politik Praktis Pilkades (WP3), belum lama ini.
Ditengarai adanya ijasah persyaratan Calon Kades diragukan telah viral santer di publik, sehingga dinas terkait diingatkannya, “Dinas pendidikan tidak perlu masuk ke wilayah politik praktis pilkades, benahi saja sistem PJJ atau cari terobosan, agar pendidikan kita tidak terpapar corona, kasihan hampir 1 tahun anak-anak kita tidak pernah lagi belajar di sekolah” demikian tandas Paojan, mengomentari prihal diatas pada Awak Media Online beberapa waktu lalu.
Dari Hasil investigasi Dilapangan pun disinyalir ijasah Paket A dan Paket B nama ibu kandungnya berbeda yang tertera antara ijasah paket A dan paket B, inipun patut dipertanyakan.
Pada saat yang sama ketua pemantau Pilkades Pelita Sayap Putih , Sofiyan, SE
Yang dihubungi melalui telepon, menyampaikan, Bahwa polemik mengenai ijasah paket A kades terpilih desa lemahsubur, yang diragukan ke asliannya, karena adanya perbedaan tahun lahir, baik dengan tahun lahir yang tertera dalam KTP, KK, AKTE KELAHIRAN DAN IJASAH PAKET B Ini harus segera diselesikan agar kegaduhan ini selesai juga.
“Menurut saya, dinas pendiikan dan panti uji kabupaten harus secara terbuka berani mengumumkan ke publik pernyataan mengenai ke aslian ijasah paket A tersebut, dengan bukti-bukti tidak hanya sebatas surat yang menerangkan kesalahan penulisan tahun lahir di ijasah paket A, tapi dapat menunjukan juga daftar hadir pada saat mengikuti paket A dan salinan daftar nilai ujian dari PKBM yg mengeluarkan Paket A tersebut” ungkap Sofyan.
“Kami dari pemantau Pelita sayap putih sudah meminta kepada dinas pendidikan dengan mendatangi langsung bidang Paud dan kesetaraan Paket dinas pendidikan karawang, hasilnya tidak ada salinan poto kopi daftar nilai ujian atau poto copi salinan daftar hadir peserta ujian yg dikeluarkan oleh PKBM paket A, sebagai pendukung dari kebenaran ijasah Paket A yang sedang ramai dibicarakan, yang ada hanya salinan daftar nilai ujian Paket B yang dikeluarkan oleh PKBM NURUL HUDA” tandasnya.
“Kami minta pihak APH segera turun tangan terkait Kasus tersbeut, agar dapat secepatnya mendapat kepastian hukum, jangan sampai terkesan berlarut-larut” imbuhnya menegaskan. (Budy)