
Ket : Disinyalir Ada Peran Camat Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Karawang,suratberita.id – Mengutip dari Perda (peraturan daerah) Kabupaten Karawang No 4 Tahun 2019 Tentang Desa, Bab kedua perangkat desa pasal 60 huruf (e) dan pasal 64 huruf ayat 3, ternyata sangat jelas bahwa ada peran penting camat atas nama bupati mengeluarkan rekomendasi baik pengangkatan dan pemberhentian.
Artinya camatlah yang akan memperifikasi atas permohonan konsultasi kepala desa apakah layak atau tidaknya untuk diajukan pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa bola esnya tetap ada di tangan camat.
Walaupun ngotot Kepala desa untuk memberhentikan perangkat desa kalau tidak ada rekomendasi dari camat maka pemberhentian tersebut dianggap cacat hukum karena tidak sesuai amanat perda no 4.tahun 2019, “sebagai rujukan mengingat perbub no 53 tahun 2015 sudah di cabut dan tidak berlaku” kata Sopiyan, SE, Pemerhati desa wilayah karawang sekaligus ketua tim Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih.
Pelemik akan terjadi ketika rekomendasi camat dipaksakan terbit apabila tidak melampirkan alasan-alasan yang jelas untuk dasar syarat pemberhentian perangkat desa dan kami yakin ini akan rentan adanya gugatan oleh pihak yang merasa di rugikan dalam hal ini perangkat desa, “Kami yakin para camat akan lebih selektif lagi untuk menyikapi hal ini kedepannya yang akan terjadi. Apalagi sudah terbukti dan faktanya di desa sabajaya kecamatan tirtajaya karawang. Kades kalah oleh perangkat desa jabatan sekdes sabajaya menang dan dikabulkan gugatanya oleh hakim di PTUN bandung” ungkap Sopyan.
Untuk meminimalisir adanya konflik di pemerintahan desa tentunya dituntut lebih intens lagi dengan adanya pembinaan dan pengawasan oleh camat sebagaimana pasal 201 ayat 2, perda tentang desa, “dan adanya kemauan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di pemerintah desa” pungkasnya. (Buddy)