PJS KADES MEKARSARI DITENGARAI LABRAK ATURAN BERLAKU

657

Ket : PJS KADES MEKARSARI DITENGARAI LABRAK ATURAN BERLAKU.

Karawang,suratberita.id – Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa (Kades) Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang Diduga telah membuat surat perintah pengankatan perangkat desa setempat ditenggarai kangkangi aturan berlaku, dengan disertai tembusan diduga Bupati dan steack holder terkait mengetahui, disayangkan belum adanya tindakan apapun dilakukan atas dugaan kesalahan apa yang diperbuat PJS Kades tersebut.

Pasca Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang mengeluarkan surat no 141/ 1723/DPMD tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, tertanggal 24 maret 2021, ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Karawang.

Pjs Kades Mekarsari, didugakuat pada sehari menjabat telah menerbitkan surat perintah mengangkat warga untuk diberikan perintah melaksanakan tata kerja pemerintahan di desa mekarsari tertanggal 25 maret 2021.

Adapun warga setempat yang diberikan surat perintah sebagai mana berikut ini, Nama : H. Saepulloh SH Jabatan : Sekretaris, Nama : Anto Budianto Jabatan : Kaur keuangan, Nama : lukman bahtiar Jabatan : Kasie Pem, Nama : Rizal maulana fauzi Jabatan : kaur umun dan perencanaan, Nama : Dodie haryadi S.pd Jabatan : kasie kesejahteraan, Nama : Dede Supriatna Jabatan : Kasie pelayanan, Nama :Wahyu aditya nugraha Jabatan : kadus 2, Nama : Arif Jabatan : kadus 1.

Sementara itu perangkat desa yang ada masih tercatat sah dan belum mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai perangkat desa.

Hal tersebut menjadi sorotan tim Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih Kabupaten Karawang, kalau benar ini terjadi yang dilakukan oleh pjs kades mekarsari sangat ironis seorang pejabat tidak paham aturan, “ini jelas pjs kepala desa mekarsari melangggar aturan dan perlu di tindak tegas” ujar Sopiyan SE, Ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih, Melalui sambungan Cellural, pada media ini, Kamis (15/4).

Lanjutnya, Pjs kades cuma di beri waktu hanya satu bulan tidak punya aturan khusus untuk mengeluarkan dalam bentuk surat keputusan apapun apalagi menerbitkan surat perintah yang jelas-jelas tidak diatur dalam perda karawang no 4 tahun 2019.

Dalam proses pengangkatan maupun pergantian perangkat desa itu harus di tempuh sesuai prosudur aturan yang sudah di buat apalagi sangat jelas surat edaran sekretaris daerah kabupaten karawang, kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan aturan sebagaimana permendagri no 83 tahun 2015.

Atau memang ada hal lain karena paska pilkades serentak 2021, tetapi tetap saja ini tidak dibenarkan dan sangat bertantangan dengan aturan, Pjs kades itu tidak punya kewenangan dalam mengeluarkan surat perintah tersebut,
“sebagai harapan kami lebih baik pjs kades segera mencabut surat perintah tersebut mengingat masih ada perangkat desa yang belum mengundurkan diri dan atau di berhentikan sesuai aturan” ungkap Sopiyan.

Menurut Sopiyan, kalau tidak di cabut segera, maka pemerintah desa mekarsari akan menjadi pemerintahan desa berstatus kwo atau jalan di tempat, “karena perangkat desanya yang di berikan surat perintah itu cacat hukum” jelasnya.

Masih kata Sopiyan, surat yang sudah di terbitkan oleh Sekda sebetulnya sudah jelas dan itu harus di buat acuan dasar hukum ketika akan membuat keputusan,
apalagi surat yang di buat oleh pjs kades mekarsari tertulis sangat jelas, tembusan surat ditunjukan kepada
1. Bupati Karawang, 2. DPMD Karawabg
3. Camat Jatisari dan 4. BPD Desa Mekarsari.

Dengan adanya tembusan tersebut, ini menunjukan bahwa Bupati dan steack holder terkait sudah mengetahuinya, “dan sangat disayangkan belum ada tindakan apapun yang dilakukan baik oleh Bupati, Plh DPMD Maupun oleh camat Jatisari atas kesalahan yang dibuat oleh PJS Desa Mekarsari tersebut” tandasnya. (Budy/dik’8)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here