Ket : Hasil Putusan PTUN Sekdes Sabajaya Diduga Tanpa Niatan Penyelesaian.
Karawang,suratberita.id – Hasil Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri) Sekdes Sabajaya, pemerintah Kabupaten Karawang diduga tidak ada niatan untuk menyelesaikan, Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih Kabupaten Karawang sebut Pemkab tidak memiliki Perbub yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, belum lama ini.
Hasil putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri) Bandung sudah inkrach memenuhi ketetapan hukum dibiarkan bak bola liar, pasalnya, pemerintah Kabupaten Karawang seolah tidak ada niatan untuk menyelesaikan malah melempar bola pingpong.
Sekdes Aan Karyanto sebagai pihak penggugat mempertanyakan status perangkat desa ketika gugatan yang sudah di kabulkan oleh hakim ptun bandung kemudian kepala desa sabajaya masih menolak hasil putusan tersebut, “dimana peran pemerintah dan sejauhmana ketegasan dari pemerintah kabupaten karawang” ungkap Aan Karyanto disaat audensi dengan Komisi A. DPRD Karawang, Selasa (13/4).
Aan, sekaligus sebagai Sekretaris PPDI Karawang menambahkan, seharusnya ada konsekwensi hukum ketika seorang pejabat tidak patuh terhadap aturan, ini malah dibiarkan seolah tidak ada masalah, sebagai pihak yang merasa di zolimi, “kami akan terus perjuangkan dan ini sebagai bentuk pesan moral bukan persoalan kerja atau tidak kerja, tetapi sejauhmana penegakan aturannya karna regulasinya sudah jelas, Karawang akan berbahaya kalau ini di biarkan terus menerus seperti ini” tegasnya.
Dalam ruangan sama ikut juga ketua pemantau demokrasi pelita sayap putih Kabupaten Karawang angkat bicara, dirinya sangat menyesalkan kepada pihak ledingsector DPMD dan Kabaghukum Karawang, “atas perkara Sekdes Aan Karyanto tidak ada endingnya sampai sekarang, saudara penggugat ‘kan sudah inkrach dan sudah menjadi ketetapan hukum tetap” ungkap Sopiyan SE.
Lanjutnya, seharusnya pemkab karawang segera bertindak tegas jangan membiarkan perkara ini berlarut-larut, “ini kan persoalan kisruh pemerintah Desa Sabajaya yang harus di selesaikan oleh pemerintah kabupaten, tugas kewenangan dalam pembinaan dimana perannya” ujarnya bernada kesal.
Sopiyan katakan, apalagi nanti menyusul para perangkat desa lainnya yang di berhentikan sepihak oleh kades terpilih dan berbondong-bondong akan berupaya menggugat ke ptun. kan persoalan bisa bertambah lagi, “jangankan persoalan yang baru perkara yang lama polemik pemerintahan Desa Sabajaya saja belum selesai terkesan di biarkan seolah dipeti emaskan” jelasnya.
Persoalan akan terus terjadi ketika pemerintah tidak mencari solusi jalan keluarnya apalagi dengan peraturan yang mengatur tentang perangkat desa, kabupaten karawang tidak punya perbubnya, karena perub nomor 53 tahun 2014 sudah di cabut dan saya yakin polemik akan terus bertambah. Sesuatu hal yang sangat mengherankan adalah ketika perbub ini sudah dicabut.
Akan tetapi pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan format pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan format perbub yang sudah di cabut, secara kelembagaan, “kami pemantau demokrasi pelita sayap putih mendukung agar segera di terbitkan peraturan yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, agar legalitasnya bisa dipertanggung jawabkan” tandas Sopiyan, menegaskan. (Budy/dik’8)