Ket : Pemenang Pilkades Lemahsubur Terindikasi Tidak Tamat SD Menjadi Buah Bibir Warga.
Karawang,suratberita.id – Calon Kepala Desa (Cakades) Pemenang Pilkades Desa Lemahsubur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang terindikasi tidak tamat Sekolah Dasar Negeri (SDN), terbukti dengan persaratan mencalonkan menggunakan Paket A, diperparah lagi ada kesalahan pada tahun kelahirannya dengan dibubuhi surat keterangan dari dinas terkait.
Cakades Pemenang pilkades Desa Lemahsubur disinyalir Tidak Tamat dari bangku SDN, mengingat pada saat mencalonkan pilkades dirinya menggunakan Paket A, diperparah lagi paket A yang dipergunakannya sebagai persyaratan mencalonkan kembali itu, pada tahun kelahirannya diduga acak kadut, semua itu terbukti dengan diberi keterangan pihak dinas bersangkutan, sontak saja menjadi buah bibir warga seantero jagat kota pangkalperjuangan, baru-baru ini.
Faktanya, salah satu cakades desa lemahsubur sebagai pemenang pilkades digelar beberapa hari lalu itu, diduga kuat tidak menggunakan Ijazah SDN melainkan menggunakan Paket A, yang mana dalam Paket A itu, pada tahun kelahirannya tertera 1993.
Dipertanyakan kepada ketua panitia sebelas desa bersangkutan, tampa kata hanya mengirimkan keterangan dari dinas terkait seperti berikut ini,
“Surat keterangan nomor : 421,9/001/PLS-PO
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Karawang menerangkan dengan sesungguhnya Bahwa SKHU/Surat Keterangan Hasil Ujian dan STTB/Surat Tanda Tamat Belajar Program Paket A Setara SD dengan nomor induk : 200518, Nomor seri : 02 PA 140062, Tanggal 27 Juni 2006, atas nama Kenji yang berasal dari kelompok belajar Annur Aeni Kecamatan Cilamaya Kulon terdapat kesalahan penulisan Tahun lahir :
Tertulis : Karawang 14 April 1993
Seharusnya: Karawang 14 April 1961
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, Karawang 2 Januari 2007
An.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang Kepala Bidang PLS-PO
Drs. H. Walim Anggasasmita” dikutip dari Jawaban Supardi, ketua sebelas Desa Lemahsubur via WhatsApp,(11/3).
Mengingat Ijazah merupakan persyaratan resmi diatur Undang – Undang serta oleh semua aturan lainya, untuk itu semua data dan fakta temuan-temuan media ini terkait dugaan tersebut, telah disampaikan kepada pihak lembaga pemantau pilkades Karawang, sebagai bahan pengkajian dan ditindaklanjuti serta untuk ditembuskan pada pihak yang berwenang. (hal/budy)