TPDPSP Tembuskan Laporan Pelanggaran Pilkades ke-Kejari Karawang

400

Ket : TPDPSP Tembuskan Laporan Pelanggaran Pilkades ke-Kejari Karawang.

Karawang,suratberita.id – Tim Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (TPDPSP) Kabupaten Karawang, mengendus dan menerima laporan adanya pelanggaran pasca Pilkades serentak karawang 2021, diantaranya Pelanggaran Prokes Covid-19 serta pencairan anggaran diakhir masa jabatan Kades, langsung proaktif menyambangi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang hearing terkait temuan-temuan pelanggaran terjadi dalam tahapan pilkades tersebut.

Pelanggaran Prokes Covid-19 telah disepakati bersama, dihadiri dan ditandatangani Cakades/saksi Cakades serta diketahui/disetujui oleh Panitia 11 serta BPD setempat, Tartib Berita Acara Hasil pelaksanaan kampanye dan penyebaran surat undangan pada pemilihan kepala desa isinya antara lain :
1. Tidak akan melaksanakan kampanye, tatap muka / arak-arakan.
2. Akan melakukan kampanye dengan cara melalui media elektronik, media sosial dan media cetak.
3. Melaksanakan Prokes dengan sesuai peraturan yang berlaku sesuai perbup no.4 tahun 2021.

Tartib Berita Acara tersebut dilanggar salah satu Cakades yang mana saat masa kampanye melakukan iring-iringan/arak-arakan/pawai yang mengundang kerumunan massa sangat fantastis keliling desa melakukan kampanye /tatap muka dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda 4 dengan hampir lebih dari 100 orang pendukungnya termasuk Cakades itu sendiri ikut dalam kampanye tersebut. (Bukti Terlampir).

Hasil investigasi dilapangan hanya Cakades itu saja yang melakukan kampanye iring-iringan/arak-arakan seperti itu, sedangkan Cakades rival lainnya tidak melakukannya dan taat terhadap Tartib Berita acara yang sudah disepakati bersama tersebut,Oleh sebab itu Dipastikan Ini sudah jelas indikasi pelanggaran.

Selain itu, terdapat Temuan
Kepala desa sudah cuti ternyata bisa mencairkan dana prokes 8 presen dari dana desa tahun 2021, setelah mengkaji perbub no 4 tahun 2021 tentang pelaksanaan pilkades tidak adanya satu pasalpun yang menjelaskan tentang adanya kades yang sudah cuti bisa mencairkan anggaran, jangankan mencairkan anggaran menggunakan fasilitas negara dengan contoh memakai kendaraan dinas saja sudah tidak boleh apalagi mencairkan dana bersumber dari negara, ini jelas sebuah indikasi pelanggaran, informasi ini di dapat pasca pelaksanaan pilkades yang di gelar tanggal 21 maret 2021.

Menyikapi hal tersebut Tim Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih Kabupaten Karawang langsung pro aktif menyambangi pihak kejaksaan negeri karawang untuk hearing terkait temuan-temuan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pilkades tersebut.

Sofiyan SE, ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih menyampaikan tiga hal pokok berikut ini,
1. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilkades.
2. Tidak adanya aturan/pasal dalam perbub nomor 4 tahun 2021 yang mengatur sangsi pelanggaran dan tidak adanya institusi yang secara khusus menangani pelanggaran-pelanggaran.
3. Adanya pencairan anggaran dana desa di akhir masa jabatan kepala desa, khususnya kepala desa yang mencalonkan kembali, “pada poin 3 di atas menjadi bagian pemantauan kami, baik itu pelanggaran Prokes dalam masa pandemi sekarang serta proses pencairan dana desa, semua itu terjadi pada tahapan pilkades sedang berjalan” ungkapnya.

Lebih lanjut Sofiyan menyampaikan, Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap pelaksanaan demokrasi yang bersih dan berkualitas di tingkat desa dalam hal ini pilkades serentak 177 desa tahun 2021, ternyata kami mengendus banyak temuan Pelanggaran baik itu Tartib kampanye yakni dalam hal wacana Pelanggaran Prokes Covid-19 dimasa pandemi serta kades yang sudah cuti bisa mencairkan anggaran negara, dan banyak temuan lainnya. Padahal saat itu sudah dekat pelaksanaan pemungutan suara di tps tanggal 21 maret 2021.

Pertanyaannya kenapa tidak dari awal, pemerintah kabupaten karawang dalam hal ini dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) memperketat Aturan Prokes serta Sanksi yang jelas buat yang benar-benar melanggar apalagi Prokes Covid-19 dimasa Pandemi saat ini, serta memberikan ijin pencairan dana desa ketika kades tersebut belum cuti atau lebih bagusnya setelah pelaksanaan, “dalam perbup nomor 4 tahun 2021 dan perbup nomor 5 tahun 2020, tentang pencairan dana desa pun kami lihat, tidak adanya pasal yg mengatur tata cara PLH kepala desa bisa mengajukan kepada camat” tegas Sofiyan.

Menurutnya, mengenai permohonan pencabutan ijin cuti sementara dan ketika surat pencabutan ijin cuti di keluarkan oleh camat, tidak ada titimangsa sampai kapan berlakunya, sehingga ada dua kepemimpinan pada saat itu, yaitu plh kades dan kades yang ijin cutinya di cabut, “kami bersama rekan-rekan pemantau sepakat kejadian tersebut agar di usut tuntas karena ini bisa mencedrai demokrasi pilkades tahun 2021” tandasnya. (Buddy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here