Kades dan Panitia PTSL Desa Purwajaya Klaripikasi Terkait Dugaan Pungli.

622

Keterangan gambar : Kades dan Panitia PTSL Desa Purwajaya.

KARAWANG | Suratberita.id– Munculnya pemberitaan di salah satu media online tentang program PTSL Desa Purwajaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, yang diduga jadi ajang pungli oleh Pemerintah Desa setempat, mengundang perhatian banyak fihak.

Untuk mencari kebenaran hal itu, Suratberita.id coba mendatangi rumah Kades, yang ternyata sedang pada kumpul bersama stafnya.

Saat dijumpai kepala Desa Purwajaya H Tarno beserta panitia PTSL, juga Babinkhamtibmas dirumahnya, melalui panitia PTSL Hendar menjelaskan, bahwa program PTSL didesanya sudah sesuai dengan surat keputusan 3 menteri dikenakan biaya 150 ribu perbidang. Namun, dengan ketentuan surat tanah tersebut sudah atas nama si pemohon.

“Bila belum atas nama pemohon maka wajib dibuat pengalihan hak atau balik nama. Karena kami pihak desa tidak mau ada permasalahan dikemudian hari, bila surat tanah itu masih atas nama orang lain,” ungkap Hendar, Senin (29/03/2021)

Diakuinya untuk pengalihan hak memang ada biaya administrasi yang dibebankan kepada sipemohon. Adapun besar anggarannya pariatif.

“Untuk peralihan hak ada biayanya. Sipemohon silahkan mau dibuatkan di PPAT Kecamatan atau Notaris mangga. Yang penting kami nerima berkas persyaratan sudah atas nama pribadi sipemohon. Kalau tidak mau peralihan hak maka dengan terpaksa akan dibatalkan pembuatan PTSL nya takut terjadi masalah nantinya,” tegas Hendar

Hendar pun meminta maaf kepada masyarakat karena belakangan ini sudah digaduhkan dengan pemberitaan yang miring.

“Kami atas nama pemerintah Desa Purwajaya meminta maaf. Intinya biaya PTSL 150 ribu. 

Hal tersebut diamini oleh kepala desa H Tajrno biaya PTSL itu 150 ribu. Dan jauh jauh hari sudah diumumkan kepada masyarakat, baik melalui rapat minggon desa , atau secara langsung kepada masyarakat pada tiap kegiatan di lingkungan.

“Sudah kami informasikan jauh jauh hari, biaya PTSL itu 150 ribu. Dengan catatan tanah tersebut milik sipemohon ,” tegas Kades. (SUL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here