Sidang ke-2 Gugatan Ahliwaris Ateng Bin Uki Berakhir Mediasi

294

Ket:Sidang ke-2 Gugatan Ahliwaris Ateng Bin Uki Berakhir Mediasi.

Karawang,suratberita.id – Sidang kedua gugatan ahliwaris Ateng bin Uki SHM 264, dimulai jam 10.30 sekitar 10 menit berjalan sidang langsung ditutup dimungkinkan lantaran kedua belah pihak bersepakat bahwa akan diselesaikan secara mediasi. Rabu, (24/03).

H. Etang Sonjaya, ahliwaris Ateng bin uki SHM 264, kepada awak media membeberkan, pihak pemda diwakili Karwa bagian hukum dengan surat tugas dari bagian hukum, sedangkan surat kuasanya ketika dipertanyakan belum turun dari Bupati, “hanya sebatas surat perintah saja dari bagian hukum untuk mewakili Pemda Karawang, adapun dari pihak BPN diwakili oleh Edi bagian sengketa” ungkapnya, pada awak media, Rabu, (24/3).

Sidang kedua gugatan ahliwaris Ateng bin uki SHM 264, lantaran saat ini masih berdiri bangunan kantor Korcambidik dan SDN lemahabang 4 tersebut, dimulai jam 10.30 sekitar 10 menit berjalan sidang langsung di tutup, dikarenakan kedua belah pihak bersepakat bawa akan diselesaikan secara mediasi.

H.Entang Sonjaya menceritakan kronologis mediasi Ketika ditanya oleh hakim bahwa keduanya sudah siap akhirnya langsung ke mediasi adapun hakim mediasi adalah Gunawan, “termasuk saya ikut di ruang mediasi waktu itu dan Pak Gunawan bertanya ke masing-masing kuasanya, kalau dari saya Pak Mahfud SH pengacara saya” ungkapnya.

Lanjutnya, Gunawan minta kuasa hukum untuk menceritakan awal berdirinya sekolah, “kuasa hukum saya menceritakan dan dia berpegang pada legalitas hukum pertanahan dengan SHM 264 atas nama Ateng bin Uki yang bertransformasi ke ahli waris, yaitu Yoyoh, Entang Ateng Sonjaya, Idaah dan Nurlia” jelasnya.

Selanjutnya tim mediasi hakim bertanya kepada kuasa dari Pemda yaitu Karwa apa bukti-bukti di punyai Pemda Karwa hanya menjawab, bahwa pemda telah memiliki kwitansi dan AJB tapi ketika ditanya aslinya dia bilang ketinggalan, “Insya Allah nanti sidang selanjutnya akan di bawa” jelas Entang menirukan Kuasa Hukum Pemda Karawang.

Entang katakan, ketika Karwa bertanya kepada pihak BPN kaitan dengan legalitas SHM 264 tempat, “ya kuasa dari BPN menjelaskan secara sah dan legal karena telah di legalisir SHM 264 atas nama Ateng bin uki dan bertransformasi kepada ahli waris sah dan meyakinkan menurut BPN” pungkasnya menirukan Pihak BPN Karawang. (hal/team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here