Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar Himbau Poktan

588

Karawang,suratberita.id – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawabarat Ir. H. Ja’far Ismail, MM. mengimbau agar masyarakat atau Kelompok Tani ( Poktan) berkeinginan mendapatkan bantuan ternak agar menyampaikan permohonan melalui dinas / instansi kabupaten / kota setempat.

Pada kenyataan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawabarat selalu meminta bantuan masyarakat (petani) maupun kelompok tani yang mengajukan permohonan meminta bantuan, “namun, terlebih dahulu menyatakannya ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) setempat untuk diusulkan ke Provinsi” kata Novi NurAgustianti, M.Pd, Tenaga Ahli DPRD Fraksi PDI-Perjuangan Kabupaten Karawang.

Menurut Novi, pengusulan diwajibkan melalui instansi / dinas teknis bertanggung jawab agar pemerintah daerah khususnya SKPD yang bekerja secara jelas di tempat dan jenis kegiatan yang disalurkan provinsi.

Hal ini penting dilakukan karena yang memiliki wilayah adalah kabupaten / kota setempat, sekaligus untuk membantu koordinasi dan pembinaan bagi petani atau kelompok tani yang menerima bantuan tersebut.

Diakuinya, selama ini banyak masyarakat maupun kelompok tani yang mengajukan permohonan bantuan langsung disampaikan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan provinsi. Namun, selanjutnya masyarakat maupun kelompok tani diarahkan ke instansi / SKPD yang peternakan didaerahnya.

Khusus bantuan yang akan diberikan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat hanya untuk ternak besar seperti sapi, kerbau maupun kambing, sedangkan bantuan unggas baik bebek maupun ayam dilakukan kabupaten / kota sesuai pembagian program dan kegiatan yang telah disepakati.

Bantuan yang diberikan Pemprov melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan merupakan bantuan bergilir atau bantuan itu harus dikembalikan, “selanjutkan akan diberikan kepada masyarakat atau kelompok tani lainnya,” jelasnya.

Pengembaliannya itupun dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah selaku pemberi bantuan dengan masyarakat / kelompok tani selaku penerima bantuan. Misalnya, petani terima induk kembalikan anak atau induk maupun terima anak kembali induk atau anak.

Penyaluran bantuan ternak yang diserahkan Pemprov sudah sesuai dengan tata aturan, sehingga setiap bantuan yang diterima masyarakat atau kelompok tani di suatu daerah diketahui SKPD peternakan di kabupaten dan kota lokal, “sekaligus memudahkan koordinasi dan pembinaan bagi penerima bantuan” Pungkas Novi NurAgustianti, M.Pd, Merupakan Sekertaris DPC REPDEM Kabupaten Karawang.

“semoga Tahun-tahun yang akan datang ini kami berharap Aspirasi Dewan dalam bentuk pengadaan sapi, kambing dan komoditas ternak lainnya bisa diajukan” harap Novi, mengimbuhkan. (Buddy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here