Diduga Kwitansi Buktikan Cakades Dibebani Biaya Pilkades Maju Kebelakang

1018

Karawang,suratberita.id – Adanya Kwitansi Calon Kades (Cakades) Desa Telagamulya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang dimungkinkan telah buktikan adanya pungutan membebankan Cakades pada Pilkades serentak 2021 bakal digelar beberapa hari kedepan, belum lama ini.

Adanya kwitansi bukti pembayaran dari salah satu cakades kepada pihak panitia dalam Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Karawang 2021 dimana tahapannya tengah berlangsung sekarang ini, dimungkinkan ada celah telah dimanfaatkan segirintil oknum berwatak aji mungpung.

Percakades diharuskan membayar Rp.7 juta oleh panitia Pilkades, “Calon dukungan saya baru bayar 3 juta, katanya sih uang dari calon Kades digunakan untuk menutup kekurangan, karena uang dari Pemda dan APBDes kurang untuk biaya Pilkades” ungkap A.Hidayat, salah satu timses dari lima cakades Talagamulya, Sabtu sore, (6/3).

Lanjutnya, sebelumnya cakades dukungannya itu telah bayar ke pihak panitia dititipkan padanya, “karena uang pembayaran pertama itu 1 juta nitip ke saya, waktu diberikan oleh saya ke pihak panitia dan BPD, saat itu saya minta bukti, ya ini bukti kwitansinya” jelasnya, sambil memperlihatkan kwitansi tersebut pada media ini.

Adapun pembayaran keduanya sebesar 2 juta pada tanggal 25 Februari sehari sebelum pengambilan nomer urut cakades, “diberikan langsung oleh cakades pihak saya, sehingga tidak ada bukti kwitansinya” tandas A. Hidayat.

A. Hidayat katakan, saking wajib-wajibnya cakades bayar biaya partisipasi itu, ” tadi pak Ikam BPD sama Kusnadi ketua panitia pilkades datang kerumah saya menanyakan sisa uang tersebut dan harus lunas sampai hari kamis besok” jelasnya.

Sebelumnya, dipertanyakan benar dan tidaknya pihak panitia telah mengadakan pungutan terhadap para cakades dengan berkedok partisipasi, ” tidak pernah memungut para calon, kalau ada bukti (kwitansi) tolong diperlihatkan” kilah Kusnadi, ketua panitia pilkades Talagamulya, dihubungi via cellural, (26/2).

Menjawab akan keinginan ketua panitia 11 Desa Talagamulya itu, media ini mendatangi kantor sekretariat pilkades, setelah ditunggu dari jam 13.00 s/d 15.00 tidak kunjung datang bahkan di telp tidak direspon, ditanyakan pada aparat desa berada disana, “maaf, saya tidak tau pada kemana” ujarnya, minggu, (7/3).

Hasil penelusuran media ini, pada sejumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades, modus pungutan yang dilakukan oknum kepada cakades hampir rata-rata sama, yaitu, “panitia menyodorkan RAB kepada BPD lalu musyawarah kekurangan anggaran digelar, disepakati hasilnya dari APBD ditambah APBDES dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat (yang sebenarnya itu dari pihak calon kades), kesepakatannya musyawarah seperti itu, nantinya dimungkinkan dijadikan sebagai senjata oleh oknum tertentu untuk menagih yang dinamai duit partisipasi dll. Bahwa itu semua sudah sesuai dengan Perbub No 64 tahun 2020 dan Perbub No 4 tahun 2021 tentang Pilkades” demikian kilah-kilah yang mendasarinya.

Berdasarkan Pelaturan Bupati Karawang No.18 thn 2008 Tentang Petunjuk teknis pemilihan kepala desa di Kabupaten Karawang, Bab VI pasal 24 ayat (3) pembiayaan pelaksanaan Pilkades tidak membebankan calon kepala desa. Pada hal itu jauh sebelum lahirnya Undang-Undang No.6 thn 2014 Tentang Desa. (hal/myor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here