Karawang,suratberita.id – Calon Kades (Cakades) Nomor urut 01 Desa Cikande Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, terindikasi sebagai Calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diperjelas oleh pengakuan pihak PT sekian tahun bangkrut serta rentetan peristiwa naas PMI diberangkatkannya tersebut, belum lama ini.
Berawal adanya pengakuan seorang PMI pulang dari luar negeri pasport diambil oleh sponsor, “paspor saya diambil oleh sponsor bernama H. Doeng. Desa Cikande” ucap Neng Cibadar, pada sejumlah awak media, beberapa waktu lalu.
Dipertanyakan atas dasar apa pasport itu sehinga diambil dan ditahan, sponsor bersangkutan mengatakan, bahwa pasport diambilnya dan ditahan oleh PT karena belum 3 bulan kerja diluar negeri PMI tersebut sudah minta dipulangkan, “pasport ditahan di pt karena TKW itu belum tiga bulan minta dipulangkan, itu kerugian pt, nanti saya akan ambil dulu ke pt” ujar, H, Dartamansyah alias H. Doeng, pada sejumlah awak media dikediamannya beberapa waktu lalu.
Dipertanyakan lagi prihal sama oleh sejumlah awak media, sponsor bersangkutan yang juga resmi sebagai Calon Kades Cikande dengan nomor urut 01 ini mengatakan, “saya belum bisa mengambil paspor itu, nanti aja setelah pencalonan saya ambil ke pt” kilahnya, setelah itu didatangi selanjutnya tidak berhasil ditemui, dihubungi via telpon cellural tidak respon.
Perihal diatas belum rantas permasalahan baru muncul, seorang PMI diberangkatkannya dikabarkan meninggal dunia diluar negeri telah santer dipublik, diberitakan sejumlah media online.
Demi menyajikan berita berimbang pada publik, media ini telah berupaya menemui sponsor bersangkutan.
pada saat itu dikediamannya, setelah dipersilahkan duduk oleh pihak pribumi yang dikira bersangkutan, lalu bertanya dari mana, media inipun menjawab, dengan menyebut nama dan mengaku dari media, pihak pribumi langsung nyeleneh, “H. Doeng nya lagi di Subang” ucapnya, sembari pergi meninggalkan media ini sendirian, Rabu sore (3/3).
Sekalian pamitan pulang media ini sembari titipkan majalah suratberita.id agar disampaikan pada sponsor yang bersangkutan sebagai bukti bahwa pihak media telah berupaya menemui untuk memberikan hak jawab padanya.
Dari pemerintahan desa setempat tergalinya informasi dinilai sangat bermanfaat bagi publik, sebab terbongkarnya semua PMI diberangkatkan melaui seponsor itu dimungkinkan tidak melalui PT resmi, mengingat PT tersebut telah lama bangkrut sekian tahun silam, pada intinya lebih baik sudah ketimbang korban jadi bertambah.
Kepala Desa Cikande, terkait perihal sponsor tersebut membeberkan, banyak permasalahan memang seperti penahanan pasport, ada PMI yang meninggal dunia sampai pihak PTnya datang kepadanya sanduk-sanduk
sambil mengatakan bahwa PT nya sudah lama tutup dan membawa uang sebesar 25 juta, untuk ahli waris yang meninggal dunia, “ya, kalau sudah tutup kenapa PMI diterima atuh” ungkap, M.Rombi SA.S.Sos, (wa Ombi), Kepala Desa Cikande, kepada pihak PT yang memberangkatkan PMI meninggal Dunia tersebut, disampaikan pada media ini, Rabu malam, (3/3).
Lanjut wa Ombi, Teruskan memang banyak-banyak permasalahannya, yaitu pasport ditahan, teruskan itu kan yang diberangkatkan ke Bahren juga yang meninggal disana itu pihak PT nya sampai nyanduk-nyanduk ke kesini, artian mengaku sudah bangkrut sudah tutup, “ya kenapa udah bangkrut udah tutup kenapa itu diterima aja” ujar wa Ombo kepada pihak PT saat itu.
Medengar pihak PT saat itu berdalih, itu sudah lama 2,5 tahun, “2,5 tahun itukan moratorium itu 2004, ya kan gak boleh, dan lagi saya bongkar saya buka ini, undang -undang no 39 thn 2004 itu tentang tenaga kerja Indonesia itu asuransinya 45 juta sekarang sudah diamandemen, tau gak nih pak Kiki” ucap wa Ombi.
Sekarang diamandemen ke Undangan -Undang No.18 thn 2017 asuransi 85 juta, TKI menjadi PMI, “kan itu gak boleh sebenarnya, saya kalau pak Kiki ngasih 25 juta ya mangga, cuman diterima atau tidaknya tergantung ahli waris” ucap wa Ombi.
Lanjutnya, terus juga kemarin yang dioperasi di Arab Saudi dia juga sponsornya, terus orang rawasari di Lebia masih dia juga sponsornya, banyak- banyak permasalahan sebenarnya, yang harus bertanggungjawabkan PMI, “pertama adalah keberangkatan, majikan yang baik, gajinya sampai ke pulangan, sampai apa bila sakit juga dijamin apalagi meninggal, diberitakan bolehlah sesuai dengan pakta” tegasnya.
“Ya memang ilegal , karena masih morotarium untuk timur tengah di larang” tandas wa Ombi mengimbuhkan. (hal/abd)