Jakarta,suratberita.id – Melalui Kemenkop UKM dan Kemenkeu, pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta.
Sasaran dari bantuan ini adalah pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, pelaksanaan program ini masih dalam persiapan dan akan berlangsung pada bulan ini, “Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret,” ujarnya, dikutip dari KOMPAS.com.
Tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, mendorong pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.
Padahal, Askolani menjelaskan, awalnya belum ada rencana untuk melanjutkan program ini.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, menjelaskan walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, mereka masih bisa tetap mendaftar.
Bagi pendaftar UMKM yang nantinya berhak menerima bantuan, namun tidak memiliki rekening, salah satu bank penyalur akan mengadakannya.
Adapun untuk bank penyalur BLT UMKM ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Kemudian, syarat penerima BLT UMKM Program BPUM sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
4. Bukan berasal dari ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berikut cara mendaftarkan usaha untuk program BLT UMKM menurut laman Lembaga OSS:
Pertama, buat akun dan login melalui laman https://oss.go.id
1.Klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik perseorangan, selanjutnya pilih:
2.Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
3.Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Langkah berikutnya yakni terkait proses NIB dan izin usaha
1. Lengkapi data/informasi yang masih kosong pada formulir Data Profil lalu klik Simpan dan Lanjutkan.
2.Klik tombol Tambah Usaha pada formulir Data Usaha, kemudian lengkapi data, lalu klik Simpan. (Jika memiliki lebih dari satu usaha, silahkan menambahkannya dengan klik Tambah Usaha sebelum meng-klik selanjutnya)
3.Kemudian, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, lalu klik Selanjutnya.
4.Berikutnya, pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha dan melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha lalu beri tanda centang pada kotak disclaimer, klik tombol Proses NIB.
5.Terakhir, pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha serta mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Sementara itu, berikut langkah terkait proses izin komersial/operasional
1.Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan, pilih IUMK, lalu Izin Komersial/Operasional.
2.Kemudian arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda, klik tombol Pilih NIB, setelah itu akan muncul daftar kegiatan usaha Anda lalu klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
3.Selanjutnya, pada formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional sesuai dengan kegiatan usaha dan lengkapi data lalu klik tombol Lanjut dan Simpan.
4.Berikutnya, pada Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih, klik tombol Lanjut dan Simpan.
5.Terakhir, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah OSS terbitkan pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional. (red)