Ujian Tertulis Calon Kades Disinyalir Dipertanyakan Warga Karawang

383

Ket : Ujian Tertulis Calon Kades Disinyalir Dipertanyakan Warga Karawang.

Karawang,suratberita.id – Sejumlah tokoh dunia pendidikan Kabupaten Karawang mewakili masyarakat lainnya dengan gamblang pertanyakan Ujian tertulis Calon Kades serta mengisaratkan agar ada standar nilai dan diketahui publik serta jangan sampai terkesan asal-asalan, sebagai mana terungkap dalam sejumlah komentar berikut ini, dikutif dari WhatsApp Grup (WAG) Reuni Awak Media Pribumi Asli Karawang (RAMPAK), Kamis (25/2).

Mohon pencerahan, Ini ada masukan dari masyarakat Karawang, yang namanya ujian tertulis itu identik dengan perolehan nilai, contoh : ujian sekolah, ditentukan batas minimal nilai perolehan, untuk menetukan yang lolos dan tidaknya, begitupun ujian masuk, CPNS, TNI – Polri dll, ditentukan oleh nilai, lalu Ujian Tertulis Calon Kepala Desa kalau hanya untuk menggugurkan calon yang calonya lebih dari 5, kenapa yang dibawah 5 meski diikut sertakan, alangkah baiknya cukup yang calonnya diatas 5 saja, tecuali diikut sertakan semua kalau ujian tertulis ditentukan oleh perolehan nilai tersebut, bagai mana menurut rekan-rekan yang lain.

“Ngapain cuma pormalitas kalau yang kurang dari 6 calonnya di ikut sertakan” ujar salah satu wartawan tergabung dalam Wag Rampak, komentar pertama terkesan sepontan, Kamis malam (25/2).

“Setuju saja dengan Ujian untuk calon kepala desa baik itu lisan maupun tulisan, karena itu bagian dari upaya menjaring calon kepala desa yang punya integritas, hanya catatan saya pertama yang mengikuti ujian tersebut adalah para calon kepala desa yang sudah lolos seleksi administrasi, Kedua ujian itu tidak boleh dilakukan asal-asalan apalagi hanya untuk formalitas semata atau sebatas buang-buang anggaran atau sebaliknya menghemat anggaran, harus jelas tujuannya, Ada indikator penilaianya, Kalau memang undang-undang mengamanatkan harus ada ujian ya laksanakan, Tapi kalau sebatas usulan tanpa ada kajian mendingan ngak usah” demikian disampaikan Paojan MS,SE., M.Akt. ketua Umum Forum Sinergitas Karawang (FORSIKA) sekaligus berprofesi sebagai Dosen di beberapa kampus PTS di Purwakarta dan Karawang, (25/2).

“Ujian tertulis salah satu item lolos Bacalon menjadi calon kepala desa
Kriteria yang lain Pendidikan terakhir
pengalaman bekerja dipemerintahan
usia produktif semua itu ada tabel nilainya atau ada scorenya, semua kriteria itu disatukan dan di jumlahkan, nantinya ada score akhir untuk di jadikan acuan sebagai calon kepala desa, standar score, yang pegang tim peneliti dan penguji tingkat kabupaten, Standar kelulusannya ada di tim peneliti dan penguji tingkat kabupaten kesemuanya ada ditahapan pilkades, sesuai Perbup no 4 tahun 2021 tentang tata dan tahapan pilkades di Kabupaten Karawang Tahun 2021” ungkap Idi waketu FORSIKA yang juga sebagai ketua panitia pilkades pasirtalaga. (25/2).

Menjawab publikpun berhak tau, “Betul pak, semua elemen masyarakat berhak mengetahuinya” ucap Idi.

“Dari Masyarakat, untuk Masyarakat, kembali ke Masyarakat” imbuh angota grup lainnya.

Dipertanyakan berapa standar nilai minimal, “mohon maaf, setiap panitia hanya diberikan tabel score dan hasil akhir, Lebih jelasnya ke tim peneliti dan penguji saja pak, Panitia hanya diberikan Tahapan tahapan dan tata cara pilkades” jawab Idi.

“Hanya catatan buat saya akan salah ketika ujian tulis itu menjadi satu-satunya penentu kelulusan calon kades untuk selanjutnya masuk ketahapan pilkades langsung. Karena kepala desa itu pemimpin yg harus di uji verbalnya bukan non verbalnya. Seharus DPMD bisa memotret tahapan pilkada. Seperti harus adanya tahapan debat publik atau setidak tidaknya fit n proper test” ungkap Paujan.

“mantul sekali supaya akurat hasil testingnya om” seru angota grup lainya.

“Saya sangat setuju sekali. Sehingga nantinya kepala desa terpilih punya bobot, punya dedikasi dan potensi untuk memimpin desanya” ucap Idi.

“Saya sudah membuat statemen ke wartawan, bahwa tes calon Kades mestinya profesional dan transparan. Parameter lolos dan tidak lolos nya publik juga berhak tau.Tujuan dilaksanakan tes itu utk mengukur kemampuan wawasan, pengetahuan sang calon kades yg mendasar. Karena dia akan jadi pemimpin meski level desa. Jadi harus ada standar minimal yg harus dicapai. Ketika si peserta tes tak berhasil mencapai nilai minimal, maka seharusnya panitia tindak meloloskan. Sebagai contoh, satu desa ada 3 balon ikut test, apakah nilai yg dicapai ketiga balon itu mencapai nilai minimal ? Kan publik tidak tau. Faktanya, bila di satu desa hanya ada. 3 atau 4, atau 5 ya lulus semua. Dan, justru ketika peserta lebih dari 5, ya selebihnya pasti gugur. Jadi saya setuju pada pendapat yg mengatakan bahwa bila di satu desa balonnya cuma 5 atau kurang, ya nggak usahlah dilakukan test segala macam.
“Mestinya walaupun balon hanya 3, tapi hasil tesnya jeblok, ya jangan diloloskan” demikian rilis Kasim Suriadinata, S.pd. Tokoh dunia pendidikan Karawang, (25/2).

“Mohon maaf sekali lagi. Yang mengetahui dan tau tata cara standar angka, tim peneliti dan penguji di tingkat kabupaten. Dalam pilkades, Sebenarnya yg mempunyai maksud dan tujuan pemilihan kepala desa adalah BPD, panitia hanya pelaksana
Maaf. Yang berhak meloloskan calon kepala desa adalah tim peneliti dan penguji tingkat kabupaten. Panitia hanyalah pelaksana, untuk mensukseskan pemilihan kepala desa. Panitia pilkades tidak mempunyai kewenangan untuk lolos tidak calon” Tutur Idi menimpali komentar diatas.

“Yth. Sdr Faozan. Saya setuju bila Anda statemen Anda. Saya justru berpendapat, bahwa hasil tes itu bukan untuk menentukan lolos atau tidak, tapi dijadikan bahan pertimbangan calon pemilih apakah patut atau pantas jadi Kades bila wawasan, pengetahuan nya bernilai rendah. Mestinya, calon pemilih sudah disuguhi informasi yg komperhensif ttg pilihannya secara terbuka” ungkap Kasim, menyetujui komentar lainya.

“Saya tau. Statemen saya ditujukan buat para penguasa kebijakan di level Kabupaten, Tidak ditujukan ke panitia di desa” imbuh Kasim, meperjelas komentar sebelumnya.

” Iya, saya sepakat kita tidak sedang mengkritis panitia pilkades. Hanya saja ini menjadi keliru ketika pihak DPMD tidak membentuk tim atau panelis calon kepala desa yg independen yang melibatkan semua unsur atau kalangan” tandas Paojan.(hal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here