Kadisdikpora Karawang Berkomentar Terkait Ijazah Bacalon Diragukan Ditepis Tokoh Pendidikan Karawang

576

Karawang,suratberita.id – Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Karawang dilempartanya mengenai adanya beberapa kejanggalan yang telah viral menjadi keraguan pubik seantero jagat kota pangkal perjuangan terkait ijazah persaratan salah satu Bakal Calon (Bacalon) menjawab sebagai mana berikut ini.

Pertama- tama setelah media suratberita.id mengucapkan kata yang sudah lajim diucapkan, lalu ser berita yang ahir-ahir ini tengah viral dimasyarakat karawang, yaitu terkait salah satu Bakal calon incumbent diduga berijazah diragukan dengan beberapa kejanggalan, “Dah clear…semua bacàlon di persyaratan ijzah semua memenuhi syarat/syah” kata H.Asep Junaidi, Kadisdikpora Kabupaten Karawang, menjawab pertanyaan media ini, via WhatsApp,Jum’at (5/2).

Media ini lanjutkan tanya, Terima kasih atas komentarnya, mohon ijin bertanya, ada salah satu Bacalon, dimungkinkan menggunakan paket A dan B, (paket semua) mohon komentarnya terkait prihal ini, “Boleh…paket A sama dg SD,
Paket B samà dgn SMP” jawabnya.

Dipertanyakan, adanya paket A sekitar tahun berapa, ada aturannya tidak untuk yg dapat ikut paket A, misalkan drop outnya harus kelas berapa gitu, “Paket A..tergantung DO nyà kls brp…? Yang penting jagan bersamaan…paket A 76…Kemudian paket B nya 78 …berarti pàket B nya di pertanyakàn” jelasnya.

Terkesan mendapat jawaban kurang memuaskan, media ini mohon diperjelas Terkait jawaban DO tersebut, dan sampai saat ini belum dijawab oleh Kadisdikpora adanya paket A sekitar taun berapa.

Ditempat terpisah, Kasim Suriadinata, merupakan tokoh pendidikan yang sudah malang melintang didunia pendidikan tersebut, menyikapi prihal diatas sontak angkat bicara, “saya tidak dalam posisi menyepelekan status ijasah paket, sebab kejar paket juga program pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan warga, yang saya soroti adalah regulasi yg diproduksi penyelenggara negara” ungkapnya, dikedai kopi Ponbal, pada sejumlah awak media, Saptu, (6/2).

Lanjutnya, berkaitan dengan persyaratan ijasah bakal calon kades. Merujuk pada peraturan (UU, PP, Permen, Perda) tentang syarat minimal pendidikan bagi calon kades sangat jelas tertulis “paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, Eksplisit ! Ketika dalam Perbup muncul hal lain dari itu, maka itu sebuah penyimpangan” tegasnya.

Menurutnya, Ijasah paket (A,B dan C) itu produc pendidikan jalur non formal dengan nama program kesetaraan, dalam kontek lain selain syarat calon kades, ijasah itu bisa digunakan dalam posisi setara, apakah untuk melanjutkan studi atau bekeja, tetapi bukan sederajat.

Kata kuncinya, meski berada dalam koridor yg sama, sederajat dan setara , itu tidak bisa disamakan.
Tolong dicatat, “komen saya ini konteknya dengan persyarata calon kades yg diatur oleh UU, PP permen dan juga Perda. Perbup harus mengacu kesana” tandasnya. (Hal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here