KASN Berikan Penghargaan Meritrokasi Kepada Pemkab Karawang

300

Ket:KASN Berikan Penghargaan Meritrokasi Kepada Pemkab Karawang.

Karawang,suratberita.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mendapatkan kado awal tahun 2021 dari Pemerintah Pusat, berupa penghargaan menjadi salah satu dari 20 kabupaten/kota yang menerapkan sistem merit terbaik se-Indonesia dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Acara penghargaan tersebut dilaksanakan di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Kamis (28/01/2021) itu disaksikan Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin secara virtual. Penghargaan diberikan oleh Ketua KPK Komjen Pol Drs. Firli Bahuri, yang diterima langsung oleh Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana.

Penghargaan tersebut diberikan kepada 18 Kementerian dan Sekretariat Negara, 9 Lembaga Pemerintah non Kementerian, 3 Lembaga non Struktural, 10 Pemerintah Provinsi, 11 Pemerintah Kota serta 13 Pemerintah Kabupaten. Dari total 514 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang terdiri dari 416 Kabupaten dan 98 Kota. Kabupaten Karawang menjadi salah satu Kabupaten yang menerima penghargaan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 58/KEP.KASN/C/XII/2020 tentang Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Dalam acara tersebut, Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin memberikan apresiasi kepada KASN yang telah menyelenggarakan acara pemberian penghargaan tersebut.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada KASN yang telah menyelenggarakan kegiatan penting ini sebagai momentum strategis untuk melakukan akselerasi optimalisasi dan internalisasi penerapan sistem merit ASN pada seluruh instansi pemerintah. Saya juga mengucapkan selamat kepada instansi Pemerintah yang telah berhasil ditetapkan pada kategori sangat baik dan baik dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.”

“Pencapaian ini mencerminkan keseriusan instansi Pemerintah tersebut untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi yaitu menciptakan birokrasi Pemerintah yang profesional dengan karakteristik berintegritas berkinerja tinggi dan bersih KKN mampu melayani publik dengan baik netral berdedikasi dan memegang teguh nilai dasar kode etik aparatur negara,” katanya.

Sementara itu, usai menerima penghargaan, Cellica mengatakan, sistem Merit merupakan sistem kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, RAS, agama, asal-usul, jenis kelamin dan kondisi fisik.

“Penghargaan ini sebagai bukti bahwa Pemkab Karawang serius dalam menerapkan reformasi dan birokrasi dan menggambarkan bagaimana pengelolaan SDM atau ASN yang berkualitas di intansi,” ujarnya.

Ketua KASN, Agus Pramusinto mengatakan, penghargaan diberikan kepada 14 kementerian dan sekretariat kabinet, 8 lembaga‎ pemerintahan, 10 pemerintah provinsi, dan 20 pemkab/pemkot. Dan penyerahan keputusan dan piagam penghargaan tersebut merupakan hasil rapat komisioner KASN. Hal ini seiring dengan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 – 2024.

Berdasarkan kategori tingkat penerapan sistem merit penilaian Baik termasuk kategori III dengan rentang nilai 250 s.d 324. Yang berarti instansi sudah menerapkan prinsip merit pada sebagian besar aspek manajemen ASN. Dan dapat dikecualikan dari pelaksanaan seleksi terbuka dalam pengisian JPT, namun dengan pengawasan KASN dan dievaluasi setiap tahun. (uhe/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here