Bekasi,suratberita.id – Berbagai tindakan untuk pencegahan COVID-19 telah dilakukan pemerintah pusat Kemenag di antaranya lingkungan pendidikan pondok pesantren, yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah tersebut bertujuan untuk kepentingan seluruh umat, terutama para santri, agar bisa tetap belajar dengan nyaman dan aman dari penularan virus SARS-CoV-2 terutama di lingkungan pondok pesantren.
Pemerintah pusat Kemenag telah menempuh berbagai upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, terutama di lingkungan pendidikan pesantren, salah satunya melalui dengan surat edaran. Surat edaran tersebut berisi berbagai panduan kesehatan terkait aman COVID-19. Panduan ini didistribusikan ke seluruh tempat Pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, seperti pondok pesantren. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi. Setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri muncul, Kementerian Agama (KEMENAG) menindaklanjuti surat yang isinya menindaklanjuti protokol kesehatan.
Oleh karenanya pondok pesantren yang sudah terdaftar nomor statistik di Kemenag pusat barulah ponpes tersebut, mendapat Bantuan Oprasional Pesantren (BOP) Covid 19 yang nilainya sangat fantastik mulai Rp 15 juta untuk daring, Rp.25 juta, Rp.40 juta hingga Rp.50 juta perlembaga ponpes untuk BOP Covid19 sesuai jumlah santri yang ada.
Seperti yang terjadi di ponpes Tarbiyatul falah kampung Cibogo Rt 04/01 desa Sindangmulya kecamatan Cibarusah kabupaten Bekasi, menurut keterangan (Cecep) pengasuh pondok pesantren pada saat di konfirmasi media Surat berita jumat. (29/1/2021) du rumah kediamanya mengatakan, terkait Bantuan Oprasional Pesantren (BOP) COVID-19, membenarkan BOP Covid19 untuk ponpes yang ia kelola mendapat bantuan dari Kemenag sebesar Rp.40 juta, yang mana anggaranya untuk pembangunan MCK dan rehab total atap bangunan pondok pesantren, tempat cuci tangan (wastafel) juga toren air, dan sisanya, uang bantuan tersebut di pergunakan untuk honor guru ngaji.
Menyimak keterangan pengasuh ponpes Tarbiyatul falah (Cecep) jelas, pengalokasian BOP Covid-19 tahun 2020, pengasuh ponpes tersebut sudah tabrak petunjuk teknis (Juknis) seperti, pembangunan kamar Mandi, Cuci, dan Kaki (MCK), juga rehab tital arap gedung pondok pesantren, padahal petunjuk teknis tidak boleh di pergunakan untuk pelbangunan dan rehab sarana pesantren, seperti yang tercantum dalam Bab 3 huruf (F) dan (G) tentang sangsi atau larangan, BOP Covid-19, menyebutkan: huru (f). Dilarang untuk membangun gedung atau ruangan dan huruf (g). Dilarang untuk rehabilitasi baik sedang maupun berat, bagi sarana prasarana pesantren dan pendidikan agama islam. Dan sanksinya. Segala bentuk pelanggaran akan di berikan sanksi menurut peraturan perundang undangan dan hukum yang berlaku.
Lantas seperti apa hasil surat pertanggun jawab (SPJ) nanti. Kalau hal ini sudah terjadi, apa tindakan
kasi PDPontren kabupaten Bekasi kepada pengasuh atau pengurus ponpes tersebut, dibiarkankah SPJ, atau tetap di terima, Hal ini pihak PDPontren harus tegas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Sesuai surat keputusan direktur jendral pendidikan islam nomor. 5134 tahun 2020 tentang perubahan.(Hadi.S)