BPN Karawang Sosialisasikan Program PTSL Tahun 2021

1326

BPN Karawang Sosialisasikan Program PTSL Tahun 2021

Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Terkait hal itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Karawang melalui Ketua Tim PTSL Dadan Suratman Sumarna, S.A.P., melakukan kegiatan sosialisasi Program PTSL untuk tahun 2021, yang di laksanakan di Desa Pulokalapa Kec. Lemahabang Kab. Karawang pada Kamis (28/1).

Dadan mengatakan bahwa pada tahun 2020 diakuinya ada pemangkasan target bidang dari kuota awal, dikarenakan adanya Pandemi Covid – 19.

“Bapak Ibu terima kasih dan mungkin juga mau minta tolong lagi, terima kasih yang tahun lalu (2020) kita bisa bekerja sama dengan baik, saya sangat nyaman sekali dengan kondisi yang ada, jadi saya hanya tinggal tanda tangan sertifikat saja, tidak ada masalah yang bermakna di desa ini dan di tim kami.”

“Memang terus terang saja kemarin saya agak sedikit prihatin, tahun lalu itu ya kita ada saving karena ada Pandemi, jadi artinya target itu di potong untuk semua seluruh Indonesia. Tahun ini keliatannya tidak, jadi kami sekarang dapat target satu kantor itu Tujuh puluh ribu bidang, Alhamdulillah saya dapat kepercayaan untuk melaksanakan nanti itu sepuluh ribu dua ratus dua puluh delapan tepatnya, termasuk peta bidang dan sertifikat,” tuturnya.

Sementara itu untuk menanggapi pertanyaan salah seorang warga yang ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, mengenai bagaimana jika ada perbedaan ukuran bidang tanah yang tercantum di sertifikat dengan dasar bidang tanah sebelumnya, Dadan mengatakan bahwa dari pihak BPN bisa memperbaiki kesalahan ukuran tersebut.

“Intinya kami kantor pertanahan itu jelas apa yang ditunjukan batasnya oleh pemilik itu yang akan diukur. Nah, artinya kenapa salah satu persyaratannya adalah batasnya harus jelas, berarti misalnya hamparan tanah kosong itu harus ada patoknya ya satu itu, patok bahwa itu yang diakui yang dimiliki oleh pemilik, nah kemudian tambahannya batas semua sisi semua harus disetujui dan diketahui oleh tetangga batas. Artinya kenapa, itu supaya jelas bahwa tanah yang bersangkutan itu yang ditunjukan.”

“Sekarang kalau dirasakan atau secara tertulis ada kekurangan, tidak menutup kemungkinan kami bisa merubah, artinya bisa diperbaiki sesuai dengan yang ada, berarti nanti prosesnya harus melakukan pengukuran ulang.Jika hasil pengukuran ulang ternyata lebih besar dari apa yang ada di sertifikat, maka silahkan melayangkan surat permohonan perubahan ke kepala BPN Karawang,” ujarnya.

Selain dari tim PTSL BPN, Sosialisasi PTSL tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa, Unsur Pemdes dan elemen masyarakat. Untuk Desa Pulokalapa sendiri target PTSL tahun 2021 sebanyak 750 bidang.(uhe)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here