Ket : Entang M.A Sonjaya.
Karawang,suratberita.id – Entang M.A Sonjaya, ketua DPD FPMI Kabupaten Karawang paska beredar kabar di media tentang adanya dugaan PMI berasal dari Desa Belendung Kecamatan Klari Kabupaten Karawang diberangkatkan keluar negeri ditengarai dengan cara ilegal.
Dengan diberangkatkan TKW ke Irak tampa adanya rekon dari dinas terkait di kabupaten karawang, “itu ilegal, saya atas nama ketua DPD FPMI Kabupaten Karawang akan menindak tegas dan melaporkan ke penegak hukum” ucap Entang M.A Sonjaya, ketua DPD FPMI Kabupaten Karawang,dikantornya (24/1).
Lajutnya, yang memberangkatan PMI non prosuderal berarti tidak di uruskan rekomnya ke Dinas Tenaga Kerja, karena kalau di lihat testimoni pembicaraan voice mail yang bersangkutan menjadi korban.
Pertama dia merasa di bohongi awalnya mau diterbangkan ke timur tegah ternyata di tempatkan di irak.
Kedua dalam hal keberangkatan non prosedural yang jelas sangat merugikan PMI ketika ada permasalahan di luar negeri membahayakan jiwa PMI karena tidak bisa mengadu ke perusaan maupun ke kedutaan dikarenakan legalitas tidak jelas.
Ketiga kalau di lihat dari umur itu sangat jelas sekali usia PMI di bawah usia untuk berangkat ke luar negeri karena waktu pembuatan paspor usia 18 tahun.
Kalau dikaitkan undang-undang jelas mereka kena undang-undang perdangangan orang, “karena itu saya atas nama dewan pimpinan daerah DPD
FPMI Kabupaten Karawang akan menindak dan melaporkan seponsor dan agensi yang memberangkan tkw tersebut, saya akan ke disnaker dan melapor ke aparat penegak hukum” tandas Entang.
Mahfud SH.MH, ketua umum FPMI menegaskan, bahwa pemerintah daerah dan penegak hukum harus bertindak sigap dengan adanya informasi seperti ini, karena ini tanggung jawab dari pemerintah daerah dan penegak hukum agar warga Indonesia terelindungi tentang permasalahan hukum, “untuk pelaku perekrutan dan penempatan harus di tindak sesuai berdasarkan undang-undang perlindungan tenaga kerja migran Indonesia” tegasnya.
(hal/red)