Ket:Entang M.A Sonjaya Pemegang Sertifikat Lahan Sengketa Bakal Somasi.
Karawang,suratberita.id – Entang M.A Sonjaya, warga Dusun Karajan III Rt 16/05 Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang pemegang sertifikat Lahan sengketa menepis pihak klarifikasi serta bakal mengajukan somasi kepada pemerintah daerah cq Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, belum lama ini.
Terkait lahan sengketa tersiar dimedia adanya pihak mengklaim, bahwa telah dilakukan transaksi soal lahan dengan ahli waris, telah berkordinasi kepada Dinas Pendidikan dan camat, saat ini tengah mengurus proses balik nama sertifikat ke BPN Karawang, masih simpan semua bukti pembelian dan pernyataan bahkan sudah dibuatkan oret-oretan dari yang bersangkutan.
Pemegang sertfikat sekaligus salah satu ahli waris lahan, sontak menepis, “Ini sertifikatnya ada di saya, ada pengesahan dari BPN Karawangnya, dan pajaknya sudah saya bayar semua, ini buktinya” ujar Entang M.A Sonjaya, sambil perlihatkan bukti-bukti terkait lahan tersebut dikediamannya, Minggu sore (24/1).
Entang, pada media ini mengisahkan, bahwa sejarah atas lahan yang di jadikan kantor UPTD pendidikan dan SD Lemahabang 4 yang tengah di persoalkan itu awalnya sekitar tahun 1976, Presiden saat itu mengeluarkan Inpres bahwa ditiap-tiap desa agar ada Sekolah Dasar (SD), waktu itu pemerintah mengelentorkan dana bangunannya saja, untuk pengadaan tanahnya di serahkan ke desa, waktu itu tahun 1976 tapi untuk pelaksanaan pembangunan sekolah.
Selanjutnya, pada tahun 1977 sampai dengan tahun1978, orang tua Entang saat itu bekerja menjadi aparatur desa mendapat cerita dari kepala desa, bahwa desa perlu menyediakan lahan untuk pembangunan sekolah, lalu waktu itu orang tua Entang menawarkan tanah miliknya, dan melalui kepala desa bersepakat akan membayarkannya setiap tahun secara dicicil atas pembayaran lahan seluas sekita 2200 meter tersebut.
Seiring waktu berjalan dan pembangunan fisik sudah selesa, namun pembayaran lahan sekolah tak kunjung dibayarkan atau selesai, sempat pada saat itu orang tua Entang berniat menagih haknya, Namun belakangan kepala desa bersangkutan sudah meninggal dunia.
Pihak Entang pernah dimediasi oleh pemerintah kabupaten perihal sengketa lahan tersebut, saat itu pemerintah daerah memberi ganti kerugian, itu pun sifatnya sebatas kebijakan saja, di situ pasaran tanah 250/m waktu tahun 1998, pada tahun 2004 pemda melalui dinas pendidikan memberikan kompensasi dalam bentuk kebijakan di kasih 50.000/meter (limapulun ribu permeter) waktu itu yang bayar Kabag Umum atau bagian umum difasilitasi wakil Bupati.
Makin ke sini ke sini bentuknya bukan jual beli, bentuk hanya oret-oretan dan sifatnya kebijakan saja, “sekarang saya sudah mempunyai legalitas kepemilikan atas tanah tersebut, yang sudah disahkan oleh BPN dan saya sudah bayar pajaknya” ungkap Entang.
Etang katakan, ada surat dukungan dari kepala desa dan camat bahwa tanah atas nama Ateng bin Uki dengan SHM 264 itu, “masih sah milik saya, makanya saya mau mengajukan somasi melaluai advokat Mahfud dan rekan ke pemerintah daerah karawang” tegasnya.
“cq dinas pendidikan atas dugaan penyerobotan/penguasaan fisik bukan haknya, dengan pasal 480 KUHP” imbuh Entang menegaskan. (hal/red)