
Keterangan gambar : Sukarya WK ketua DPC Apdesi Karawang.
Ketua DPC Apdesi Karawang Sukarya WK, Menanggapi hasil Riksus Inspektorat Kabupaten Karawang mengintruksikan kepada seluruh kepala desa agar segera menyelesaikan pekerjaan terutama kepala desa yang mencalonkan kembali agar menjadi perhatian khusus.
“Apabila belum menyelesaikan hingga batas waktu tanggal 26 januari 2021 maka calon Incumbent akan didiskualifikasi tidak bisa mengikuti kontestasi Pilkades 2021,karena itu merupakan salah satu persyaratan wajib pencalonan Kepala desa” ungkap Sukarya WK, ketua DPC Apdesi Karawang.
WK katakan, di Pilkades 2021 ada 141 desa incumbent yang mencalonkan kembali menjadi kepala desa, “saya minta kepada rekan rekan kepala desa yang mencalonkan kembali segera menyelesaikan temuan hasil riksus tersebut” tegasnya.
“masa nyalon bisa penyelesain pekerjaannya tidak bisa” imbuh WK, nada nyindir.
Berdasarkan hasil Riksus Inspektorat Kabupaten Karawang, 2020 Baru 61 Desa 100% selesaikan Pekerjaan, Inspektorat melaksanakan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap kinerja Kantor desa seluruh Kabupaten Karawang, mulai bulan Oktober 2020 dan baru selesai pertengahan Desember, dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat temuan temuan seperti temuan yang kaitannya dengan pajak dan ada juga kaitannya dengan administrasi yang harus diselesaikan. (tim)