Keterangan gambar : Hj. Sri Rahayu Agustina S.H Sambangi
Dinsos Karawang Pertanyakan BST.
Karawang,suratberita.id – Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang disambangi ibu Hj. Sri Rahayu Agustina S.H ( Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Partai Golkar ) guna mempertanyakan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos), Rp.300 ribu yang pembagiannya dilakukan oleh petugas Pos Dan Giro di Kantor Kelurahan Karawang Kulon, tanpa adanya pengawasan dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid -19 Kabupaten Karawang.
Sebelumnya Ibu Hj Sri Rahayu juga memonitoring kegiatan penyaluran BST Kemensos pada hari kemarin Senin (11/1/2021) sempat menegur petugas kantor pos Karawang dan petugas Kelurahan yang kedapatan membagikan uang BST tanpa menggunakan prokes yang ketat,“hari ini saya kunjungan ke Dinsos untuk menindak lanjuti yang kemarin sidak ke Karawang Kulon kaitan BST karena saya lihat Protokol kesehatannya tidak dijalankan dan tidak ada koordinasi dengan satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, “ Ungkap Hj.Sri Rahayu di Kantor Dinsos, Selasa jam 10:00 wib (12/1).
Hj.Sri Rahayu mengatakan, Koordinasi saat penyaluran BST Kemensos hanya melalui Dinas Sosial (Dinsos) tanpa melibatkan Puskesmas sehingga di khawatirkan terjadi hal yang tidak di inginkan dengan adanya penyebaran Covid-19 meluas di Kabupaten Karawang, “artinya jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan harusnya kan ada koordinasi, dan saat pembagian tidak adanya pengecekan suhu badan, terus tidak ada handsanitizer dari Kantor Pos, “ Ucap Hj.Sri.
Menurut Hj.Sri, padahal setiap bulan adanya penyaluran BST yang seharusnya Kantor Pos itu lebih mengetahui bagai mana kondisi Karawang pada pandemi Covid-19 ini dalam Zona merah, “hari ini kan berbeda pandemi Covid-19 yang luar biasa dengan kondisi Karawang zona merah, dan saya meminta Satgas ini ada pembagian tempat masing-masing sehingga tidak terjadinya kerumunan, dan saya meminta Satgas Covid-19 untuk menegur Kantor pos kaitan penyaluran BST ini,” Tegas Ibu Hj.Sri.
Hj.Sri Rahayu memaparkan, bahwa di Karawang Barat ada 4 kelurahan yang mendapatkan BST yang seharusnya saat penyaluran di tempat masing-masing sehingga tidak terjadi kerumunan, “untuk Karawang Kulon 700 orang dan hari ini Karang Pawitan 900 orang, dan saya bertanya kenapa pembagian BST Karawang Pawitan tempatnya di Karawang Kulon bukanya ditempat Karang Pawitan sendiri, jadi ini ada apa sebenarnya,? kan sudah jelas Karawang Kulon dalam zona merah karena istri lurah aja terpapar Covid-19,” Ujar Hj.Sri.
Dengan kejadian tersebut Hj.Sri Rahayu menegaskan agar Satgas Covid-19 memanggil Kepala Kantor Pos Karawang, “saya meminta Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang untuk memanggil Kepala Kantor pos kaitan dengan pembagian BST Kemensos yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dan hari ini sedang berjalan” Pungkasnya. (fie/suci)