Keterangan Gambar : ilistrasi pungli.
Karawang,suratberita.id – Program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Desa Lemahmukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang digulirkan lewat BPN Karawang dikeluhkan warga setempat diduga akibat biaya melangit.
Sesuai pedoman umum SKB 3 Mentri disepakati untuk biaya administrasi PTSL senilai Rp.150.000- nyatanya masih ada saja oknum diduga mengutip lebih dari itu, abai aturan tersebut.
Seperti halnya, warga pemohon PTSL di Desa Lemahmukti Kecamatan Lemahabang, keluhkan tingginya biaya yang dikutip pihak oknum setempat, “biaya yang dikenakan di Desa Lemahmukti untuk PTSL mencapai 1 hingga 3 juta untuk lahan sawah, itu dikutip oleh perangkat Desa dengan berbagai alasan” keluh warga Desa Lemahmukti pemohon PTSL, pada awak media sembari mohon Jati dirinya tak dipublikasikan.
Ikhwal tentang adanya dugaan tersebut dapat dipertanggung jawabkan sejumlah warga pemohon PTSL dimungkinkan sebagai korban terpungli, ”kami siap bertanggung jawab dan memberi kesaksian, adanya dugaan pungli itu memang terjadi dalam pembuatan PTSL” tandasnya.
Mengelak dari apa yang disebut-sebut warga bahwa dirinya terkait prihal diatas, “tidak ada pungutan lebih dari ketetapan, adapun yang lebih itu karena ada biaya lain dan belum lengkap dokumennya” kilah Ramlan, perangkat Desa Lemahmukti, bela diri via sambungan celluralnya, (9/1).
Menurutnya, dari pengajuan sejumlah 800 Bidang, yang disetujui sekitar 545 bidang, dan baru terealisasi sekitar 200 bidang, lebih lanjut, Ramlan mengarahkan media ini untuk konfirmasi langsung dengan kadesnya, ”untuk lebih jelas silahkan hubungi kepala desa saja, saya hanya sebatas petugas lapangan” jelasnya.
Kepala Desa Lemahmukti, mengaku tidak mengetahui adanya informasi dugaan pungli tersebut, “sama sekali saya tidak tahu, coba lebih di perjelas warganya, jangan sampai salah alamat, nanti saya coba klarifikasi dengan Ramlan, saya sekarang lagi ada acara” pungkasnya. (tim)