DPRD Karawang Keluarkan Surat Edaran WFH

1619

Keterangan Gambar : DPRD Karawang Keluarkan Surat Edaran WFH.

Karawang,suratberita.id – Sekretaris DPRD Karawang mengeluarkan surat edaran berisi melaksanakan kegiatan aktivitas di rumah atau WFH dalam rangka mencegah penyebaran wabah covid-19.

Surat edaran yang bernomor 170/16/2021 itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Fendi Anwar, Kamis 07 Januari 2021.

Ihwal dikeluarkan surat edaran ini sehubungan adahya dua anggota DPRD Karawang yang dinyataka terpapar Covid-19, “Untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 di lingkungan kerja DPRD Karawang, ” kata Sekwan Uus Hasanudin kepada awak media di ruangannya. Kamis (07/01).

Masih kata Sekertaris Dewan , terhitung 08 hingga 27 Januari 2021 seluruh pegawai Sekretariat DPRD melaksanakan tugas di tempat tinggalnya masing-masing atau Work From Home (WFH).

Lebih jauh dikatakan, pemberlakuan WFH berlaku bagi seluruh anggota DPRD Karawang, “14 hari kedepan mulai Jum’at tanggal 8 Januari sampai tanggal 27 Januari kita terapkan WFH” ujar Uus Hasanudin.

Dijelaskannyam terkait kesekertariatan dewan untuk pejabat ASN, pihaknya akan menerapkan sistem kerja bergilir dengan dua shift yaitu, dari jam 07 Wib pagi sampai jam 11.00 Wib, kemudian shift dua masuk dari jam 13.00 Wib sampai jam 16.00 Wib, “Untuk di setwan kerjanya bergilir, tentunya kita akan koordinasi terlebih dahulu minta izin ke BKSDM untuk terapkan kerja dengan dua shift, Kalau untuk seluruh anggota DPRD WFH semua” ujarnya.

Menurut Uus, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tim gugus tugas Covid 19 untuk melakukan tes Swab massal di lingkungan DPRD Karawang, “Kita sudah koordinasi dengan tim gugus tugas covid 19, untuk melaksanakan Swab dilingkungan Setwan” jelasnya.

Uus menjelaskan, untuk jadwal kegiatan yang sudah terencanakan, seperti kunjungan kerja, baik kunjungan kerja ke luar maupun menerima kunjungan dari luar pihaknya tidak menerima dulu, “Bahkan kita sudah sampaikan surat ke Asosiasi Sekertaris DPRD Seluruh Indonesia (Asdeksi). Baik Jawa Barat maupun Pusat, kita tidak akan menerima kunjungan dari luar dulu,” paparnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Karawang melakukan test SARS Cov2 Antigen (Rapid Antigen) di UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Karawang, “Pelaksanaan test SARS Cov2 Antigen (Rapid Antigen)tidak saja menindaklanjuti temuan kasus positif anggota DPRD itu, namun memang sudah direncanakan sebelumnya,” ujar Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karawang Natala Sumedha.

Dikatakannya, untuk mengantisipasi penyebaran virus yang kini tengah menjadi pandemi global, saat ini kami dari Fraksi PDI Perjuangan melakukan test SARS Cov2 Antigen (Rapid Antigen) yang dilakukan secara mandiri, “Hal ini dimaksudkan untuk memberi tauladan yang baik bagi masyarakat sekaligus demi kesehatan dan keselamatan keluarga besar DPRD Kabupaten Karawang, keluarga kita dan lingkungan di sekitar masyarakat kita,” pungkasnya.

Lebih jauh dikatakan, kita lakukan test SARS Cov2 Antigen (Rapid Antigen), Pasalnya proses test SARS Cov2 Antigen (Rapid Antigen) ini akan segera diketahui secepatnya, karena Labkesda di Dinkes sudah mulai berjalan, “Alhamdulillah kami dari Fraksi PDI Perjuangan yang mengikuti test Swab Antigen Hasilnya Negatif Covid-19,” papar Natala.

Seperti diketahui, dua anggota DPRD Kabupaten Karawang terkonfirmasi positif COVID-19, saat ini salah seorang anggota dewan tersebut dirawat di rumah sakit, sedangkan satu anggota Dewan dalam penyembuhan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekertaris Dewan Uus Hasanudin jika ada 2 anggota DPRD Karawang yang terkonfirmasi positif COVID-19.
(hal/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here