
Keterangan gambar : Sukarya (WK), ketua DPC Apdesi Kabupaten Karawang Angkat Bicara.
Karawang,suratberita.id – Menjelang Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Karawang dimana saat ini di Indonesia masih dalam situasi pandemi covid -19, khususnya di Kabupaten Karawang yang masuk dalam zona merah dan dalam siaga 1 Covid -19 tentu proses dan mekanisme pelaksanaan Pilkades saat ini berbeda dengan Pilkades sebelumnya.
Sukarya (WK), selaku Ketua DPC Apdesi Kabupaten karawang menjelaskan bahwa sesuai edaran kementerian dalam negeri tentang pelkasanaan Pilkades dimasa pandemi Covid 19, “bahwa satu TPS tidak boleh lebih dari 500 orang jumlah hak pilih harus disesuaikan dengan jumlah TPS nya” ujar Sukarya WK, saat ditemui awak media dikantornya, Rabu (6/1).
Untuk pelaksanaan Kampanye Pilkades di 177 desa, Apdesi Karawang akan melakukan rapat dengan Pemda Karawang karena kampanye nanti akan ada batasan tidak boleh lebih dari 50 orang, apabila lebih dari 50 orang maka calon tersebut bisa didiskualifiksi dari kontestasi Pilkades.
Apakah nanti diperbolehkan kampanye atau tidak itu akan menjadi pembahasan khusus saat rapat dengan pemda karawang dan satgas covid-19 karawang, “karena adanya kampanye sangat beresiko tinggi akan terjadinya peningkatan penularan virus covid 19” ujar Wk.
Wk menambahkan pelaksaan pilkades dimasa pandemi ini tentu akan menambah anggaran karena setiap TPS harus memenuhi protokol kesehatan seperti masker, handsanitazer, alat pengukur suhu, “belum lagi bila ada penambahan TPS disalah satu desa, untuk penambahan biaya itu salah satunya bisa diambil dari pihak ketiga yaitu partisipasi dari para calon kepala desa” pungkasnya. (fie)