Polres Karawang Press Rilis Terkit Pelaku Penghina Lambang Negara

334

Keterangan Gambar : Polres Karawang gelar Konferensi Pers, Senin (4/1).

Karawang,suratberita.id – Polres Karawang melaksanakan Press rilis terkait penangkapan pelaku pembuat Vidio sempat Viral oleh seorang perempuan yang melecehkan Lambang Negara Republik Indonesia bertempat dihalaman Polres Karawang, Senin (4/1).

Setelah mengetahui kejadian tersebut pada hari sabtu tanggal 2 januari 2021, Unit Satuan Reserse Kriminal Polres karawang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku seorang perempuan Inisial AN (40) dirumahnya di desa Sukamerta Rawamerta Karawang.

Kasat Reserse Kriminal Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wicaksana saat dikonfirmasi menjelaskan “Pelaku sudah kami amankan pada hari Sabtu malam jam 11 dirumahnya kita lakukan pemeriksaan” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, serta keterangan keluarga, perangkat desa maupun warga masyarakat, bahwa yang bersangkutan ini diketahui memiliki gangguan kejiwaan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres karawang, Orang tua pelaku juga memberikan bukti pengobatan alternatif yang pernah dilakukan oleh ibu pelaku berinisial AN ini di Purwakarta selama kurang lebih 1 bulan.

Pengobatan terhadap pelaku berhenti, karena keterbatasan biaya, sehingga dibawa pulang ke rumah, bahkan suami pelaku tidak mengetahui bahwa pelaku memiliki handphone yang digunakan merekam Vidio viral tersebut.

Bahkan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, jawabannya selalu ngelantur tidak jelas, akhirnya polisi berinisiatif melakukan pemeriksaan kejiwaan ke dokter ahli, yang hasilnya memang ditemukan ada gangguan pada yang bersangkutan, “Setelah adanya hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit, bahwa pelaku mengalami defresi, akhirnya direkomendasikan untuk dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua namun proses penyidikan Kami tetap lanjutkan” ujarnya.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, pihaknya sudah terima hasil pemeriksaan dari ahli psikiatri (psikolog) menyatakan, bahwa terlapor inisial AN (40) kasus penghinaan terhadap lambang negara Pancasila Burung Garuda, hasilnya adalah yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan aktif, “Artinya ada sesuatu gangguan dalam kondisi berpikirnya tetapi tidak membuat kebodohan,” katanya.

Kapolres katakan, yang bersangkutan direkomendasikan untuk direhabilitasi di rumah sakit jiwa. oleh karena itu tadi pagi tim dari Polres telah melakukan pendalaman mengantarkan yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan rehabilitasi atau perawatan, “Kita masih terus melakukan pendalaman terhadap siapa yang mengupload vidio tersebut, sejauh ini sudah 5 orang dimintai keterangan” tutur Kapolres. (Acun/fie/suci)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here