Keterangan gambar : Terbongkar Jasa Keuangan Manfaatkan Bantuan UMKM.
Boltim,suratberita.id – Pemerintah memberikan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), niatan mulia bantuan itu diberikan untuk membantu pelaku UMKM di tengah pandemi covid-19 rupanya bantuan UMKM dari pemerintah itu diduga malah disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Berdasarkan sebuah video yang diterima Suara.com, Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, Sehan Salim Landjar membeberkan praktik bantuan UMKM yang dimanfaatkan para pengusaha jasa keuangan.
Awalnya kejadian tersebut diketahui pada saat Sehan melihat ada kerumunan di kantor BRI setempat.
Setelah melakukan apel dan kunjungan dia mendapatkan kabar dari kapolres bahwa ada banyak orang yang berkumpul di depan BRI Unit Kotabunan.
Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara Sehan Salim Landjar, “Kan setelah apel, saya bersama kapolres dan pihak terkait jalan-jalan melakuan operasi sekaligus membagikan masker. Kemudian, kapolres menyampailan bahwa di BRI Unit Kotabunan banyak orang ngumpul. Dan saya langsung ke situ,” ujarnya, seperti dikutip Suara.com.
Sehan pun mendatangi kantor bank tersebut untuk bertanya kepada warga yang berkumpul.
Rupanya, warga berkumpul untuk menerima bantuan dari Presiden Joko Widodo. Bantuan yang dimaksud yaitu bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Berdasarkan video tersebut, Sehan mengungkapkan ada sekitar 125 orang. Sehan pun bertanya siapa yang mengusulkan bantuan tersebut.
Sehan mengatakan, berdasarkan pengakuan warga yang mengusulkan pinjaman yaitu pihak finance, Esta Dana.
Lebih lanjut, dia bertanya soal sistem mendapatkan bantuan tersebut. Sehan pun menjelaskan contoh sistem pinjaman tersebut, “Ada yang langsung memberikan contoh, kami pinjam Rp 3,4 juta. Kemudian yang kami terima cuma Rp 2,7 juta. Selanjutnya, Rp 700 ribu jadi simpanan tetap ada di Esta Dana. Dan mereka bantu kita mendapatkan bantuan dari presiden yang Rp 2,4 juta,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan kewajiban yang harus dibayar warga dari pinjaman tersebut, “Kewajiban para nasabah itu setiap minggu mengembalikan Rp 250 ribu selama 25 bulan atau enam bulan tujuh hari, maka total yang menjadi kewajiban setoran nasabah Rp 6,25 juta atau 130 persen,” jelasnya.
Oleh sebab itu, menurutnya hal tersebut membuat bantuan UMKM Rp 2,4 juta tidak cukup menutupi bunga pinjaman Rp 3,55 juta.
Sehan pun memberikan saran kepada kementerian agar lebih selektif memilih perusahaan jasa keuangan untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah.
Menurut dia, hal ini justru akan merugikan warga. Padahal, program tersebut sudah diberikan Jokowi untuk menyejahterakan rakyatnya, “Saya kira Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu meninjau kembali dalam hal penyaluran bantuan untuk UMKM, sebaiknya melibatkan data dari pemda jangan sembarang melibatkan lembaga-lembaga yang kemudian cenderung mencari keuntungan berlipat dari dana yang diperuntukan untuk pengusaha kecil,” ujar Sehan.
Meski demikian, Sehan mengaku kebijakan yang dibuat Presiden Jokowi untuk pelaku UMKM sudah baik.
Hanya saja, menurut Sehan perlu ketegasan dari kementerian untuk meninjau pelaksanaan teknis.
Sebab, kejadian yang dia temukan sudah sangat fatal. Selain itu, berdampak buruk bagi masyarakat, “Jadi, saya mengimbau kepada Presiden untuk panggil menteri dan hentikan itu nama-nama yang disulkan oleh usaha-usaha finance seperti Esta Dana dan sebagainya, koperasi-koperasi simpan pinjam dengan bunga yang tinggi,” pungkasnya.
Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta.
1. Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.
Berikut panduan mengecek penerima bantuan UMKM :
1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP
3. Masukkan kode verifikasi
4. Klik ‘Proses Inquiry’.
5. Setelah itu, akan ada tampilan yang menyebutkan nomor KTP tersebut sebagai penerima bantuan UMKM.
Editor : red
Sumber : suara.com