Keterangan Gambar : Pandemi Covid Berdampak Pada PAD Karawang
Karawang,suratberita.id – Lesunya perkonomian masyarakat dikarenakan dampak Pandemi Covid – 19 atau Wabah Virus Corona, tentu sangat berdampak pada pendapatan pajak negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap daerah.Khusus untuk Kabupaten Karawang, jika pada Tahun 2019 lau PAD Kabupaen Karawang mencapai Rp1.237.478.951.185, tapi untuk Tahun 2020, dari target awal sebesar Rp.930 Miliar, turun menjadi Rp.762,662 Miliar. Tapi dari penurunan target tersebut, akhirnya Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Karawang mampu melebihi target, yakni terhitung sejak 16 Desember 2020 lalu, sudah mencapai Rp. 878,205 Miliar.
Menyikapi hal tersebut, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan mengatakan, “Adanya penurunan target sangat lah realistis di masa pandemi seperti sekarang ini, dampak ekonomi masyarakat sudah dapat dipastikan sangat berpengaruh terhadap PAD. Penurunan target sampai 26 persen itu tidak hanya terjadi Kabupaten Karawang, tetapi seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Barat penurunan target pada setiap Kabupaten/Kota berbeda, kisarannya berada diantara 20 sampai 30 persen,” Ujarnya.
“Karawang masih bagus, hanya 26 persen, itu pun akhirnya Bapenda Karawang mampu meningkatkannya kembali sampai melebihi target. Dari target Rp.762,662 Miliar jadi Rp.878,205 Miliar. Artinya, ada kelebihan target sebesar 15,15 persen, dan itu realisasi tanggal 16 Desember 2020 lalu. Bisa jadi untuk sekarang mendekati akhir Desember meningkat lagi,” Katanya.
“Logikanya, kalau dipertengahan Desember saja sudah ada kelebihan target sebesar 15,15 persen, belum termasuk realisasi tambahan sampai akhir Desember. Berarti penurunan target dari target awal sebelum pandemi, tidak sampai 26 persen. Saya memprediksi kurang dari 10 persen,” Terang Andri.
“Dengan begitu, dapat disimpulkan, bahwa ada prestasi luar biasa yang diraih oleh Bapenda Karawang. Seperti yang pernah saya sampaikan, hal ini belum tentu dapat dilakukan oleh Kabupaten atau Kota lain di Indonesia, khususnya Jawa Barat,” Ungkapnya.
“Padahal, jika dilihat dari sisi keuntungan personal atau individu pejabat Bapenda, itu tidak ada. Pas target 100 persen atau lebih pun, untuk Upah Pungut (UP), hitungannya tetap sama. Sekali pun melebihi target, tidak akan ada UP tambahan untuk pejabat dan pegawai Bapenda,” Jelas Andri.
“Ini lah ironisnya, pasca keluarnya Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat dan pegawai Bapenda diberikan pilihan. Antara memilih UP atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Padahal, kalau bicara TPP itu merupakan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penghasilan resmi yang diatur oleh Undang – Undang yang melekat pada jabatan struktural ASN, begitu pun dengan TPP. Seharunya KPK tidak perlu membuat edaran begitu, UP dan TPP sudah semestinya menjadi hak pegawai Bapenda, karena UP merupakan penghasilan yang bersifat reward atas pencapaian target,” Pungkasnya. (suci/fie)