Keterangan Gambar : Askun Pertanyakan Rapat Amdal Rolling Hills.
Karawang,suratberita.id – Pemerhati pemerintahan dan praktisi hukum senior Karawang, H. Asep Agustian, SH. MH, (Askun) pertayakan Rapat Pembahasan Addendum Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan real estate Rolling Hills KJIE Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.
Rapat Amdal sebelumnya sempat mandeg lama dan akhirnya dapat berlangsung digelar disalah satu hotel, dengan agenda langsung memasuki pembahasan teknis, menghadirkan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, unsur Muspika Telukjambe Timur, Kepala Desa (Kades) Wadas, warga lingkungan, dan unsur pemerhati lingkungan, Kamis (24/12).
Askun, menanggapi adanya rapat Addendum Amdal kawasan industri KJIE yang mendapatkan banyak kritik serta koreksi dari tim teknis dan masyarakat,
sangat disayangkan sekali kalau rapat pertama yang sudah begitu lamanya ditunggu, “ternyata banyak sekali revisi dokumen” ucapnya.
Dari awal waktu sempat batal beberapa bulan lalu, karena permerkarsa tiba – tiba membatalkan agenda rapat konsultasi publik. “Sebenarnya waktu itu, saya sudah mencurigai, konsultan belum siap,” Katanya.
Kalau konsultan yang paham, pasti tidak akan ada kekurangan dalam dokumen, seharusnya konsulatan memberikan life sevice terhadap perusahaan, menyesuaikan dengan keinginan perusahaan dan ketentuan aturan.
Sementara kalau begini, kasihan pihak perusahaan, artinya rapat teknis yang disatukan dengan konsultasi publik, harus berulang kali digelar, perusahaan selaku permrakarsa harus mengeluarkan kembali budget untuk rapat.
Sekarang yang jadi pertanyaan, siapa yang menunjuk konsultan itu apa kah KJIE langsung, atau ada pihak yang mengarahkan, kalau ada pihak yang mengarahkan itu lah harus tanggung jawab untuk biaya rapat selanjutnya, “saya sudah mengetahui, dalam forum rapat itu, pihak KJIE sudah lentur, dan mau mengakomodir keinginan masyarakat” ujar Askun.
Tapi yang jadi pertanyaan masyarakat yang mana dulu jangan sampai ketika KJIE sudah mau mengakomodir aspirasi masyarakat, ada kepentingan-kepentingan oknum pejabat yang disisipkan, seperti halnya proyek dan lain sebagainya, “saya pun perlu mengingatkan KJIE, jangan sampai hanya janji manis” tegasnya.
Janjinya harus benar-benar terwujud, kalau tidak, “saya siap dampingi masyarakat dalam memperjuangkan aspirasinya,” tandasnya.
Askun juga mengingatkan, untuk kalangan OPD selaku Dinas teknis, perlu hati-hati jangan sampai kejadian seperti PT. JLM yang mau berinvestasi membangun pabrik kaca di Kecamatan Jatisari beberapa Tahun lalu.
Orang sudah membeli lahan, tapi tidak dapat dimanfaatkan, karena calon investor dikibuli oleh oknum pejabat sehingga calon investor harus menanggung rugi besar.
Selain sudah tertipu dalam hal perizinan lahan yang dibeli dan sudah dilakukan pengarugan dengan biaya yang tidak sedikit akhirnya batal dibangun, sebab lokasi tersebut merupakan zona hijau.
Pemkab Karawang juga akhirnya tidak dapat mendapat keuntungan dari investasi, pada kabur tuh investor dikarenakan ulah oknum pejabat, “Intinya, saya menekankan kepada konsultan Addendum Amdal KJIE. jangan sampai berulang-ulang kali ada koreksi untuk revisi” jelasnya
Sehingga harus berulang kali pula dilakukan rapat, selain persoalan lingkungan yang tidak akan selesai-selesai, “pemerintah juga dirugikan kalau belum ada dokumen Amdal perubahan, Pemkab Karawang tidak bisa menarik pajak” tandas Askun. (Sw/red)