Keterangan gambar : Lapas Kelas IIA Karawang Berikan Remisi Khusus Hari Natal.
Karawang,suratberita.id – Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Karawang telah memberikan remisi khusus peringatan hari Natal kepada 13 orang warga binaan yang berkeyakinan Nasrani, pelaksanaan upacara dengan menerapkan protokol kesehatan dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, Jumat (25/12).
Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Karawang, Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Karawang, Kepala Seksi Adm, Kamtib Lapas Kelas IIA Karawang, Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Karawang, Kepala Subseksi Portatib Lapas Kelas IIA Karawang dan Staff Bimaswat dan Register.
Menurut informasi, jumlah warga binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang yang memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2020 berjumlah 13 Orang.
Kalapas Kelas IIA Karawang, Lenggono Budi menyampaikan sambutan menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, diantaranya, Hari Raya Natal mengingatkan kita untuk tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani Pidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Dengan adanya Remisi khusus ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus berbuat baik atau memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga diterima kembali oleh masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan sebagai Warga Negara yang baik dan bertanggung jawab.
“Kami mengharapkan terus memperbaiki diri dengan melihat situasi dan kondisi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, terus menebar kebaikan, dan menjalin persahabatan dengan sesama umat beragama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang” harapnya. (suci/fie)