Keterangan Gambar : Warga Desa Karyamukti Keluhkan PTSL.
Karawang,suratberita.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, memasuki finising dikeluhkan warga setempat diduga akibat abai aturan berlaku.
PTSL di Desa Karyamukti sudah memasuki tahap penyerahan sertifikat kepada pemilik yang bersangkutan, dimungkinkan bakal berbuntut masalah.
Pasalnya, belum lama ini warga setempat ungkapkan, bahwa sertifikat belum jadi sedangkan sejumlah nominal uang sudah dikeluarkannya, “sertifikat saya belum jadi sampai sekarang, padahal saya sudah bayar sekitar tiga juta tiga ratus untuk 2 bidang” ucap NY, warga Desa Karyamukti yang telah terdokumentasikan via mata lensa media ini dikediamannya, (10/12).
“apa karena saya orang gak punya makanya belum jadi , sedangkan yang orang kaya pada jadi lebih duluan” celotehnya menambahkan,
Disinyalir prihal tersebut betentangan dengan aturan yang berlaku, sebab sebagai mana tertuang dalam
SKB Tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, bahwa biaya Rp. 150.000,- per bidang yang dimaksudkan untuk pembelian patok 3 buah, materai 1 lembar dan adminitrasi serta transportasi aparat Desa.
(Sw/yor)