Keterangan Gambar : Imigrasi Karawang Raih Penghargaan.
Karawang,suratberita.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang memperoleh penghargaan sebagai Satuan Kerja (Satker) Berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Penyerahan penghargaan dilaksanakan secara daring oleh Menteri PAN RB kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang, Senin (21/12).
Predikat WBBM merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kemenpan RB kepada satker yang dinilai berhasil merealisasikan reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta berorientasi terhadap kepuasan pelayanan bagi masyarakat. Penghargaan ini menggenapi predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diraih tahun
2019.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang, Winarko, bersyukur dan bangga terhadap predikat WBBM yang telah diraih, Winarko mengatakan, prestasi tersebut diperoleh melalui proses perubahan yang cukup panjang, “Sejak akhir tahun 2017, Kantor Imigrasi Karawang telah berkomitmen untuk melakukan transformasi pembangunan Zona Integritas (ZI). Langkah awal yang
telah kami lakukan yaitu dengan melakukan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas yang disaksikan oleh seluruh pimpinan instansi yang menjadi stakeholder
seperti Polres Karawang, Kejari dan Pengadilan Negeri Karawang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Winarko menjelaskan, secara garis besar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang telah melakukan dua perubahan besar.
Pertama, perubahan pola pikir pegawai. Kedua, peningkatan kualitas pelayanan dengan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan, “Setiap hari kami senantiasa berperan sebagai role model secara konsisten mengingatkan kepada pegawai untuk merubah mindset dari dilayani menjadi melayani. Pemberian pelayanan harus dengan sepenuh hati dengan menerapkan senyum, sapa dan salam (3S). Kami juga meminta petugas untuk senantiasa responsif dalam menyikapi setiap pertanyaan dan pengaduan yang disampaikan
oleh masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, dalam hal peningkatan sarana dan prasarana, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang telah memiliki ruang pelayanan khusus ramah HAM, ruang laktasi, ruang bermain anak, serta pojok bacaan. Selain itu, telah disediakan juga akses internet gratis bagi pemohon, pojok makanan ringan gratis, serta ruang tunggu pemohon yang ber-AC dan nyaman.
Dalam proses pembangunan ZI yang dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang telah menghadirkan delapan layanan inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pengurusan dokumen keimigrasiannya. Seluruh layanan inovasi terbagi menjadi lima layanan inovasi WBK dan tiga layanan inovasi WBBM.
Kelima layanan inovasi WBK tersebut adalah, Layanan Pengambilan Paspor di Hari Sabtu (MiKa Sapatu), Layanan Ruang Ramah HAM dan Layanan Pengiriman Paspor ke Alamat. Kemudian, Layanan Paspor Jemput Bola serta Layanan Paspor Emergency Call 24/7, “Sementara itu, untuk layanan inovasi WBBM diantaranya, Sistem Pelaporan Paspor Hilang dan Paspor Rusak (MiKa Palang-Pasak), Sistem Pelaporan Data Tenaga Kerja Asing (MiKa Sparta) serta Sistem Pelaporan Orang Asing (MiKa Semprong).
Seluruh layanan inovasi dapat diakses dengan mengunjungi laman
kanimkarawang.kemenkumham.go.id,” tuturnya.
Winarko berharap, dengan diperolehnya predikat WBBM dapat semakin meningkatkan semangat pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Sehingga, capaian prestasi tersebut dapat dipertahankan dan kepuasan pelayanan masyarakat terhadap Kantor
Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang semakin meningkat, “Sesuai dengan semangat pelayanan kami, yaitu : Pelayanan yang Sangat Baik
kepada Masyarakat adalah Komitmen Kami,” pungkasnya. (Cim)