Karawang – suratberita,id – Tahapan Pilkades di 177 desa se-Kabupaten Karawang baru tahap pendaftaran bakal calon. Dimulai hari Selas 15 Desember dan akan ditutup pada Rabu 23 Desember 2020.
Desa Pasirkamuning termasuk Desa yang akan menyelenggarakan perhelatan warga desa tersebut, untuk memilih kepala desa untuk masa jabatan enam tahun kedepan.
Acep, warga desa setempat berharap agar pelaksanaan pilkades yang akan digelar bulan Maret mendatang berjalan dengan lancar, tertib dan aman.
“Saya sih inginnya pilkades berjalan aman dan tertib, Kalau segala aturan dan tata tertib dipatuhi tentu tidak akan ada persengketaan atau gesekan, ” ungkapnya kepada Media suratberita.id (20/12).
Ungkapan itu muncul menanggapi telah terpampangnya baliho salah satu bakal calon kades di Pasirkamuning yang dinilai sudah melanggar ketentuan.
Lebih lanjut tokoh tersebut menilai munculnya beberapa baliho berukuran besar yang sudah dipampang di beberapa titik itu melanggar aturan.
“Kalau sekedar memasang baliho untuk sosialisasi supaya warga tau, sih ngga apa-apa, boleh-boleh saja. Itu kan sudah ada kalimat mengajak, berarti sudah ada unsur kampanye.” katanya.
Hasil pantauan media hari ini, memang sudah terpampang baligo ukuran besar milik salah satu bakal calon Kades Pasirkamuning yang mengandung unsur kampanye. Padahal berkampanye sudah diatur oleh ketentuan yang berlaku, baik waktu maupun tempatnya.
Sampai berita ini dipublikasi belum ada pihak panitia yang bisa dihubungi.(red)
”