Keterangan gambar : H Ade Swara, Datangi kantor bawaslu.
Karawang,suratberita.id – H Ade Swara sebagai Ketua umum gabungan pemenangan paslon bupati dan wakil bupati no urut 03 yaitu Kang Jimmy dan Teh Yusni di dampingi sekjen laskar nkri H Nana, H Marwan, Sulton dan relawan paslon 03 mendatangi kantor bawaslu guna memberikan berkas penemuan pelangaran pelanggaran pilkada karawang 2020, Kamis 17/12/20 jam 13:00 Wib.
H ade suara mengatakan, kami datang hari ini ke bawaslu untuk audiensi, awalnya kami datang hari ini untuk melengkapi TSM ( Terstruktur,Sistematis dan Masif ), sesungguhnya dokumen yang kami bawa ini menurut kami sudah memenuhi TSM, tetapi sangat di sesalkan di tengah perjalanan disaat kita sedang menyusun tiba tiba turun putusan dari bawaslu bahwa laporan kita di hentikan. Alasan di hentikan tentunya ini sudah di sampaikan oleh pihak bawaslu, sudah sesuai mekanisme bahwa laporan kita tidak memenuhi sarat atau tidak lengkap, sehingga tidak dilanjutkan untuk penyidikan atau penyelidikan tetapi hari ini kami jujur sangat kecewa dengan keputusan bawaslu dan kami anggap bawaslu tidak propesional dan tidak memahami aturan aturan yang ada, sehingga kami harus melanjutkan tahap hukum selanjutnya.”Ucapnya
Tahap hukum yg akan di ambil nanti, akan kami bicarakan atau konsultasi dulu dengan sekjen nkri, kuasa hukum dan dengan sahabat sahabat lainnya dan akan kita rumuskan lagi tahap hukum berikutnya seperti apa.”Ujarnya H.Ade
Kita blm bicara soal MK, karna kalau MKi itu pasti ada kaitannya sama perolehan suara, kalau perolehan suara kita semua sudah tahu kalau paslon no urut 3 ada di posisi ke 2, memang selisihnya juga cukup signipikan dan fantastis, saya kira memang ini perlu ada pembahasan yang lebih serius lagi untuk bisa ke MK, Tapi paling tidak ada upaya upaya hukum lain yang kita tempuh, nnti tunggu dan sabar, hasil diskusi sama temen temen relawan, temen temen praktisi hukum dan tim gabungan dari mulai Partai PKB, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Gelora dan Relawan Rajes Seta 58 relawan yang sdh kerja keras untuk memenangkan paslon no urut 3.”Tutyr H Ade
Berkas yang saya kasihkan ke bawaslu itu hasil kerja keras kami selama 15 hari, dari mulai tanggal 8 kita sudah kumpulkan data data karna hasil konsultasi dengan bawaslu bahwa kita masih kekurangan bukti bukti, baik bukti fisik kemudian rekaman vidio photo photo dan surat pernyataan dari proses terjadinya pelanggaran pemilu money politik yang mengarah ke TSM, kalau terstruktur dan sistematisnya sudah dapat tapi TSMnya blm dapet, nah hari ini berkasnya di terima, tetapi tidak bisa dilanjutkan karna bawaslu sudah menetapkan bahwa laporannya di hentikan.”pungkas H.Ade. (suci/fie)