
Keterangan Gambar : Ilustrasi
Karawang,suratberita.id – Kejari (Kejaksaan negeri) Karawang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana BOS (biaya operasional sekolah) dan PMS (peningkatan mutu sekolah) tahun anggaran 2015 dan 2016, belum lama ini.
Bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Karawang, berinisial ES, diduga telah menilap uang honor guru yang bersumber dari dan BOS sebesar Rp 414 juta, Kejari Karawang langsung menjebloskannya ke dalam Sel penjara.
Kepala Kejari Karawang, Rohayatie mengatakan, penahanan tersangka ES merupakan perkembangan dari persidangan kasus korupsi dana BOS dengan terdakwa LS, mantan kepala sekolah SMKN 2 Karawang, di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dari persidangan itu, muncul nama ES, yang juga menikmati uang tersebut, “Kami menetapkan tersangka ES, karena diduga melakukan mark-up dana BOS untuk honorarium para guru. Yang bersangkutan melakukan perbuatan seolah-olah uang tersebut sudah diserahkan kepada para guru, padahal tidak sampai kepada penerima,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, kepada awak media, pada Kamis (10/12).
Menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan terdakwa LS, menurut perhitungan BPKP Jawa Barat, kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp.2,73 miliar.
Dari jumlah kerugian negara itu, ES ikut menikmati hasil korupsi sebesar Rp414 juta untuk kepentingan pribadi, “Dalam persidangan terungkap jika tersangka ES, ikut menikmati uang korupsi itu dan kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ditemat sama, Kepala Seksi Pidana Khusus, Danni mengatakan tersangka, ES, oleh jaksa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UURI 31 1999, kedua Pasal 8 atau ketiga Pasal 9 UU korupsi.
Penahanan tersangka oleh penyidik kejaksaan karena alasan subyektif dan obyektif, dimana terdakwa dianggap takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Sedang alasan obyektif karena terdakwa diancam dengan hukuman diatas 5 tahun, “Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan dan jika ditemukan bukti ada pihak lain bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana kami akan tindaklanjuti,” tegasnya. (red)