KPU Mendirikan TPS di Lapas Kls II A Karawang

197

Karawang,suratberita.id – KPU mendirikan TPS di lapas atau Rutan jika dalam terdapat sedikitnya 30 narapidana yang memiliki hak pilih. Ketentuan ini diatur Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.

Dalam Pasal 85 ayat (2) menyebutkan, untuk melayani pemilih yang sedang menjalani penahanan di rutan pada kepolisian sektor, kepolisian resor, kepolisian Resort kota, kepolisian daerah, atau kejaksaan, dua anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau pengawas TPS dan saksi pada TPS yang terdekat dengan tempat penahanan pemilih tersebut, mendatangi tempat penahanan setelah memperoleh izin dari Rutan yang ditujukan.

Dalam turut serta mensukseskan Pilkada serentak tahun 2020 ini Lembaga Permasyarakatan kls II A Karawang, melakukan Pemungutan suara di lingkungan Lapas , dengan menyediakan 2 TPS ,TPS 024 dan TPS 025 masing masing dengan jumlah pemilih 347 orang dan 381 orang pria dan wanita total jumlah DPT di Lapas karawang ada 728 orang.

Hal ini di katakan oleh Abdul Aris, Bc.IP. S.Sos., M.M Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, pada saat berkunjung Ke Lapas Karawang mengatakan,”Kami telah mempasilitasi, meskipun mereka dalam binaan akan tetapi Hak demokrasi mereka tetap kami berikan, jadi mereka diberikan kesempatan untuk memberikan hak suara politiknya pada Pilkada Kabupaten Karawang”

Lanjutnya “Selama ini Lapas kls II A Karawang selalu menjalin koordinasi baik dengan Pemerintah Daerah dan pemimpin pemimpin sebelumnya telah memberikan perhatian pada Lembaga Permasyarakatan ini, Diharapkan untuk Pemimpin yang telah terpilih nanti melalui pilkada 2020 ini lebih memperhatikan masyarakatnya sehingga masyarakat bisa turut serta dalm pembangunan dan memajukan nilai ekonomi masyarakat” ujar Abdul Aris.

Ditiap TPS juga di saksikan oleh
3 orang saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati

Ditambahkan Kalapas Lenggono Budi BC.IP SH.MH , “Kami mengikuti anjuran mengenai penerapan Protokol Kesehatan, dimana para warga binaan kami yang akan memberikan hak suara mereka, diharuskan mencuci tangan dengan sabun,di check suhu tubuh, dianjurkan untuk memakai sarung tangan dan masker yang telah disediakan” pungkas Kepala Lembaga Permasyrakatan kls II A Karawang. (suci/fie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here