TERSEBAR VIDEO SEJUMLAH OKNUM DIDUGA BERULAH KANGKANGI UU PERS

304

Keterangan Gambar : Diduga para oknum Kades serukan perlawanan terhadap LSM Dan Media

Karawang,suratberita.id – Tersebar di WAG (WhatsApp Group) Video berdurasi 26 detik diduga berlatar belakang disalah satu gedung Dinas Kabupaten Sukabumi, sejumlah oknum diduga telah berulah tidak terpuji dengan seruan kangkangi aturan berlaku, Selasa (24/11).

Dalam video tersebut, dengan jelas terlihat dan terdengar kekompakan merupakan seruan untuk melawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media (Pers) dengan diakhiri kalimat takbir, “Kami yang tergabung dalam apdesi kabupaten Sukabumi menyatakan melawan lsm dan media yang selalu mengobok-obok kepala desa. Merdeka, Allahu Akbar, Allahu Akbar” demikian seruan seorang pria dikutip dari video tersebut.

Terkit prihal tersebut sejumlah insan pers kota pangkalperjuangan yang tergabung pada WAG RAMPAK angkat bicara, “video ulah oknum tersebut, diduga merupakan bentuk provokasi dan seruan melawan Undang-undang Pers, seharusnya mereka itu bersikap bijak ketika menerima kritik dan saran yang bersifat membangun dari rekan media ataupun lsm, jangan berulah seperti itu” decap insan pers pangkalperjuangan, dilansir dari sejumlah komentar pada Wag Rampak Jurnalis Karawang, (24/11).

Ungkapan insan pers demikian itu didasari sesuai, Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28F. “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pasal 3
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. (Hal/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here