Bandung,suratberita.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 pada tanggal 21 November 2020 sesuai rekomendasi dari para kepala daerah di Jawa Barat.
Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar dengan nominal Naik dari Rp. 4.594.324.54 Menjadi Rp. 4.798.312,00, Sedangkan Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83Adapun dengan UMK 2021 sebesar Rp 4.782.935,64 Kota Bekasi berada di posisi dua menyusul Karawang.
Mengisi lima besar lainnya adalah Kab. Bekasi Rp. 4.791.843,90 Kota Depok Rp. 4.339.514,73 dan Kota Bogor Rp 4.217.206,00Sementara itu selain Banjar, daerah dengan UMK terendah di 2021 antara lain Kab. Pangandaran (Rp 1.860.591,33), Kab. Ciamis (Rp1.880.654,54), Kab. Kuningan (Rp1.882.642,36), serta Kab. Majalengka (Rp.2.009.000,00).
Berikut daftar lengkap UMK 2021 DI Jawa Barat :
Karawang Rp 4.798.312,00
Kota Bekasi Rp 4.782.935,64
Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90k
Kota Depok Rp 4.339.514,73
Kota Bogor Rp 4.217.206,00
Pengesahan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dan Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.(acu)