Rekanan Wajib Memasang Papan Informasi Kegiatan Proyek Pemerintah

279

Karawang,suratberita.id – Di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini pembangunan infrastruktur fisik mensyaratkan adanya feedbeck atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang bertujuan untuk mengontrolnya, reformasi dan desentralisasi di buat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu yang diterapkan terkait dengan tujuan mulia tersebut, adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para rekanan kontraktor atau pelaksana proyek yang bersumber dari dana pemerintah di semua tingkatan, transparansi anggaran sudah menjadi sebuah keharusan dilaksanakan oleh pemerintah dalam menjalankan program – program kerjanya, transparansi anggaran tersebut harus dilakukan mulai awal sampai akhir proyek tersebut dilaksanakan oleh pemerintah, mulai dari perencanaan pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

Aturan terkait transparansi anggaran tersebut sudah di atur dalam UU No. 14 tentang keterbukaan informasi publik, selain itu ada juga aturan lain yang mempertegas UU KIP tersebut seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/2006 tentang pedoman persyaratan pembangunan gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 12/ PRT/ M/ 2014 tentang penyelenggaraan sistem Drainase Perkotaan ( permen PU 12/2014).

Atas dasat tersebut, semua Rekanan atau Kontraktor yang dalam hal ini bekerjasama dengan dinas PUPR , wajib hukumnya untuk memasang papan kegiatan di proyek yang di kerjakan sebab itu sudah menjadi sebuah aturan baku pemerintah, pemasangan papan proyek dilokasi kegiatan yang bersumber dari dana pemerintah adalah bersifat wajib, sebab dana yang digunakan untuk melaksanakan proyek tersebut bersumber dari pendapatan negara dan daerah serta dari pajak yang di bayar oleh rakyat kepada negara.

Masyarakat berhak untuk mengetahui rincian kegiatan proyek tersebut, sehingga masyarakat bisa membantu pemerintah dalam pengawasan kegiatan proyek tersebut, pembangunan proyek yang bersumber dari dana pemerintah wajib di berikan papan nama proyek, sebab kalau tidak ada terkesan ada yang di sembunyikan dan bisa di artikan juga sebagai proyek Ilegal atau tidak bertuan.*

Di tulis oleh :
Halimi Saprudin
Pimpinan Redaksi suratberita.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here