Disinyalir Proyek Siluman Kejari Karawang Diminta Segera Turun Tangan

931

Karawang,suratberita.id – Proyek pekerjaan normalisasi diwilayah Kabupaten Karawang, lagi-lagi berbuntut persoalan, di Desa Lemahmakmur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang dari mulai pekerjaan hingga sekarang pekerjaan tengah berjalan pihak kontraktor/rekanan diduga kuat telah kangkangi peraturan yang berlaku.

Tidak nampaknya papan proyek dilokasi sebagai bentuk transparansi pengguna anggaran proyek terhadap publik, proyek pengerukan sungai Sijalu Dusun Gempol Desa Lemahmakmur Kecamatan Tempuran pengerjaannya tengah berlangsung, “saya tidak melihat papan proyeknya, padahal sudah berulangkali datang kelokasi ini” ujar para petani sekitar lokasi yang kedapatan tengah mengawasi pengerukan bersama sejumlah perangkat desa Lemahmakmur, pada awak media, (15/11).

“Dan pekerjaan terkesan amburadul, acak-acakan, itu paktanya bisa dilihat langsung, pihak Pemdes Lemahmakmur pun telah menegur pihak pelaksana tersebut” imbuhnya memperjelas.

Memed ditengarai pihak pelaksa proyek dipertanyakan prihal tersebut berdalih, “Ya intinya kubikasi yang di angkat maksimal gitu, ya, sebagian ada yang langsung di rapihin ada yang enggak, maksudnya di kerjain dua kali, alatkan masih di lokasi, ya kalua kerjaan longsor apa kurang rapi bisa di kerjain lagi, kalau alat dah mau pinising apa dah keluar baru gitu”kilahnya dikutip langsung dari WA nya, menjawab pertanyaan media ini,(15/11).

Menurutnya, tinggal ngitung saja_lebar sama tinggi tanggul yang di buang lumpurnya berapa_baru ketemu kubikasi, “kita kan penting kerjaan rapih dan cukup kubikasi yg di keruk, saya juga terima kasih atas sosial kontrol nya juga, jadi ada koreksi buat saya juga”jelasnya.

Ketika dipertanyakan terkait papan impormasinya dipasang dilokasi sebelah mana, “Kamarin saya nanya di kator hari Jum’at belum kelar, hari Senin jadinya, Maaf kontroler sosial dari mana ya” jawab Memed balik nanya.

Terkait dugaan itu, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyrakat dan kalangan penggiat penyelamat duit rakyat lainnya yang ada di Kabupaten karawang meminta pihak penegak hukum, yaitu Kejari Karawang untuk segera turun tangan.

Hal ini sesuai dengan amanat Persiden RI, terkait terjadinya kekeliruan/penyimpangan dan penyelewengan yang terjadi pada instansi-instansi pemerintah maupun swasta, terlebih yang menyalahi peraturan sesuai amanat UU RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN,UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,PP No 71 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.
(Hal/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here