Karawang,suratberita.id – Warga terpungli di Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, paska Tim Satgas Saberpungli Polda Jabar memeriksa langsung sejumlah oknum Pemdes bersangkutan, agar tidak terjadi ada pembinaan dan dipeti eskan, supaya diproses secara hukum berlaku, laporkan kembali ke Polda Jabar.
Sebelumnya paska pemeriksaan sejumlah oknum Pemdes Sumurgede, pihak Tim Satgas Saberpungli Polda Jabar, kepada awak media mengatakan, “sekarang ini pendataan, adapun hasilnya nanti setelah pemberkasan serta gelarperkara”ujarnya.(6/11).
Adapun warga setempat terpungli meyakinkan, dengan gamblang mengatakan, “siap di tuntut secara hukum, jika benar di Desa Sumurgede tidak terdapat adanya pungli terkait bantuan Covid-19 BST pertanian tersebut” tegasnya.(11/11).
Sebagai mana diutarakan Alek Kasan warga setempat, dirinya merasa heran atas apa yang terjadi didesanya tersebut, “saya merasa heran kenapa masih banyak yang menutup-nutupi adanya pemotongan bantuan dari pertanian di Desa Sumurgede, apa takut,
saya siap di tuntut kalau emang di desa sumurgede benar-benar nggak ada pungli terkait BST pertanian” tegasnya.
Lanjutnya, pemerintah Desa Sumurgede menyalurkan bantuan dana BST pertanian hanya pada orang-orang terdekatnya saja, “contohnya selaku ketua Rt 003/005 merima bantuan BST pertanian, anehnya kok istrinya juga dapat bantuan dari BST pertanian juga padahal masih satu KK” ungkap Alek heran.
Hal senada dikatakan Wasim, dengan lantang menangtang pihak oknum Pemdes setempat untuk membuktikan terkait prihal itu, “saya tantang pemerintah desa sumurgede kalau emang di desa sumurgeda nggak ada pungli BST pertanian, saya siap dengan segala konsekwensi demi kebenaran” tegasnya.
Namun amannya, kata Wasim, “saya dan Alek sudah laporkan lagi masalah ini ke Krimsus Polda Jabar, biar tidak ada pembinaan, biar di proses secara hukum yang berlaku di negara ini” tegasnya.
Sekali lagi tidak ada kata pembinaan, harus di peoses secara hukum, “bagi semua oknum Pemdes Sumurgede yang diduga sudah memotong dan menggelapkan hak masyarakat, demi tegaknya dan kepercayaan masyarakat pada penegak hukum” pungkas wasim
“Saya dan Wasim pada hari senin tanggal 09 Nopember 2020 kirim surat langsung ke Polda Jabar CQ Dit Krimsus Polda Jabar agar kasus ini tidak di peti eskan” imbuh Alek dengan tegas menambahkan. (sul/red)