Karawang,suratberita.id – Warga Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang laporkan sejumlah oknum pemdes setempat ke Polda Jabar terkait bantuan covid BST pertanian baru-baru ini.
Dimassa covid sudah seharusnya setiap warga menerima bantuan dari pemerintah, lain halnya di desa sumurgede cilamaya kulon karawang banyak jenis bantuan yang di gelapkan oleh aparat desa, sebut saja BST pertanian dari tahap 1.2 dan 3.yang jumlah nominalnya mencapai total Rp1800.000/kk tidak tau kemana larinya,
Jae salah satu warga desa sumurgede rt 002/005dusun v menerangkan ada proses yang tidak wajar, “dusun 05 total jumlah penerima ada 110 penerima, tapi yang di cairkan oleh warga cuma 45.sisanya kemana” katanya.
>
Lanjutnya, kenapa bantuan BST pertanian ini di cairkan oleh pihak ketiga tanpa ada persetujuan dahulu dari atas nama, kenapa juga ada surat kuasa dan domisili, dan ada juga potongan dengan dalih uang jasa, yang jumlahnya dari Rp 200.000/500.000 per penerima, itu potongan apa, “makanya setelah saya adakan musyawarah, kami sepakat untuk melaporkan maslah ini ke pihak kepolisian yaitu polda jabar” tegasnya.
Surat sudah di kirimkan ke polda jabar, “oleh saya mewakili masyarakat, supaya pihak kepolisian segera membongkar masalah pungutan dan penggelpan bantuan ini” pungkas Jae.
>
> Sementara PSM desa sumurgede Jaenudin yang akarab di panggil Aco saat di konfirmasi lewat telepon menerangkan, “saya sudah bekerja maksimal sesuai aturan, nati kalau ada waktu kita bicarakan lagi” ujarnya.
“Kalau PSM sudah maksimal kenapa dia masih menyimpan barkot milik warga, bukannya di kasih ke warga biar bisa di cairkan” celoteh warga setempat. (sul/red)